Berikan Sapi Kurban di Paser, Presiden Prabowo Kurban Sapi Seberat 893 Kg

PASER – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Kabupaten Paser menerima satu ekor sapi kurban dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Sapi tersebut merupakan bagian dari program pembagian hewan kurban oleh Presiden ke seluruh Indonesia sebagai simbol ibadah sekaligus bentuk solidaritas sosial.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Al Habib, mengungkapkan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada hari raya akan dibagikan ke masyarakat Paser berjenis simmental dengan berat mencapai sekitar 893 kilogram.

“Beratnya 893 kilogram berdasarkan hasil penimbangan beberapa hari lalu, kemungkinan beratnya masih bisa bertambah,” kata Al Habib saat dikonfirmasi, Rabu(4/6/2025).

Menariknya, sapi kurban itu berasal dari peternak lokal Kabupaten Paser yang merupakan warga Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, bernama Prayetno.

Habib mengungkapkan dengan dibelinya sapi dari peternak lokal ini merupakan sebuah pencapaian yang cukup membanggakan, karena menunjukkan kualitas ternak dari Kabupaten Paser sudah mampu bersaing dengan daerah lain di Indonesia hingga mendapat atensi dari Presiden Prabowo.

“Presiden memang secara khusus meminta agar sapi kurban yang dibagikan berasal dari peternak lokal di masing-masing daerah. Sebagai bentuk dukungan dalam menyukseskan peternakan lokal,” jelasnya.

Selain menjadi bentuk pelaksanaan ibadah dan wujud solidaritas sosial, kepercayaan Presiden terhadap peternak lokal menjadi dorongan moral dan ekonomi bagi masyarakat petani dan peternak di daerah.

Penyerahan sapi kurban tersebut dijadwalkan berlangsung satu hari sebelum Iduladha tepatnya, Kamis, 5 Juni 2025 dan akan diserahkan ke Masjid Agung Nurul Falah, Tanah Grogot.

“Di serahkan Kamis, sementara pemotongan akan dilaksanakan secara serentak bersama dengan kabupaten/kota lainnya,” ujar Al Habib.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI