Berinovasi Modern, Samboja Barat Jadi Lumbung Sayur Modern di Kaltim

TENGGARONG – Dari tanah subur di balik perbukitan Bukit Suharto, Samboja Barat tampil sebagai simbol transformasi pertanian modern di Kutai Kartanegara (Kukar). Kecamatan muda ini membuktikan diri mampu bersaing dengan sentra pertanian lain di Kalimantan Timur (Kaltim) atas geliat pertanian hidroponik dan sayuran segar yang terus tumbuh dari tangan-tangan petani lokal.

Tidak banyak yang tahu dengan 80 persen pasokan sayuran hidroponik di pasar-pasar Balikpapan berasal dari Samboja Barat. Dari desa-desa seperti Karya Merdeka, Sungai Merdeka, hingga Salopi Laut berbagai komoditas unggulan seperti tomat, cabai, timun, dan pepaya California dikirim setiap harinya menjadikan kawasan ini sebagai salah satu poros pertanian paling produktif di Kukar.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, tidak bisa menyembunyikan rasa bangganya atas pencapaian ini. Namun di balik capaian tersebut, ia mengungkap tantangan yang masih dihadapi para petani.
“Harga jual sangat tergantung tengkulak, dan itu yang membuat petani kadang rugi. Kalau bisa kerja sama langsung dengan IKN, tentu nilainya akan lebih baik,” jelasnya, Senin (7/4/2025).

Kelompok Tani Rawa Lombor menjadi contoh nyata keberhasilan pertanian skala lokal. Dengan sistem budidaya kolektif dan semangat gotong royong, kelompok ini tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar lokal tetapi mulai mengincar peluang ekspansi ke sektor industri pangan skala besar.

Namun, Burhanuddin menegaskan mengenai pertanian modern butuh penopang yang kuat. Infrastruktur jalan, irigasi, serta alat pertanian yang memadai masih menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, potensi besar yang dimiliki Samboja Barat sulit berkembang maksimal.

“Kami sudah buktikan kemampuannya. Sekarang kami butuh dukungan nyata. Kalau itu bisa terpenuhi, Samboja Barat bisa jadi penyangga pangan utama IKN dan Kukar sekaligus,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI