Berlakukan 24 Jam Pemanduan Kapal, KSOP Samarinda Akan Hilangkan Tambatan Ilegal di Mahakam

SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan tanggung jawab penuh pihak penabrak atas insiden senggolan tongkang di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Keputusan tersebut ditegaskan dalam rapat lintas instansi yang digelar menyusul rangkaian kejadian senggolan kapal yang terjadi sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyampaikan pihak perusahaan pemilik kapal telah menyatakan kesiapan mengganti seluruh kerusakan infrastruktur jembatan, termasuk pembangunan kembali fender yang rusak.

“Yang menabrak sudah menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk pergantian kerusakan. Mulai dari kejadian 23 Desember, 4 Januari, sampai yang terakhir hari Minggu,” ujar Mursidi saat ditemui usai rapat koordinasi.

Terkait nilai ganti rugi, Mursidi, mengatakan perhitungan masih dilakukan bersama dinas teknis terkait. Namun ia memastikan fender yang hilang atau rusak akan dibangun ulang, termasuk di area Jembatan Mahulu.

Selain penegasan tanggung jawab, KSOP mengambil langkah strategis dengan memperketat pengawasan perairan Sungai Mahakam. Salah satu kebijakan utama yang disepakati adalah pemberlakuan pemanduan dan penggolongan kapal selama 24 jam, tidak lagi terbatas pada jam pasang air.

“Kedalaman sebenarnya masih mencukupi meski air surut. Yang jadi masalah selama ini karena adanya jam penggolongan, sehingga kapal menumpuk dan akhirnya tambat di bui yang tidak direkomendasikan,” jelasnya.

Menurut Mursidi, kebijakan penggolongan sepanjang waktu akan mulai diberlakukan pekan depan. Dengan catatan, pengaturan teknis tetap disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk penambahan kapal asistensi atau eskor saat air surut.

“Kami ingin mengurai penumpukan. Kalau tidak ada antrean, maka tambatan-tambatan liar itu akan hilang dengan sendirinya,” tegasnya.

KSOP mencatat terdapat sekitar 10 hingga 18 titik labu atau tambatan yang selama ini digunakan kapal untuk menunggu giliran melintas. Sebagian besar berada di kawasan sebelum Jembatan Mahulu. Aktivitas penambatan tersebut mencuat sejak adanya pembatasan penggolongan kapal di Sungai Mahakam pada 2025 lalu.

Untuk penertiban, KSOP menggandeng aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Polisi Perairan. Pembersihan tambatan ilegal akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan imbauan kepada pemilik aktivitas, sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.

“Kami tetap leading sector, tapi dalam negara hukum tentu kami minta perbantuan aparat penegak hukum,” katanya.

Dukungan atas langkah KSOP datang dari DPRD Kalimantan Timur. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai penanganan yang dilakukan sudah tepat dan perlu dikawal bersama.

“Apa yang diputuskan KSOP kita dukung. Yang menabrak jelas harus bertanggung jawab terhadap jembatan,” ujarnya.

Ia menyoroti keberadaan tambatan-tambatan bui yang dinilai ilegal dan menghambat alur pelayaran di Sungai Mahakam. DPRD, kata Sabaruddin, secara tegas merekomendasikan agar seluruh tambatan tersebut dibersihkan.

“Tambatan-tambatan bui itu harus disterilkan. Itu mempersempit alur sungai dan mengganggu lalu lintas kapal. Yang ilegal harus dibersihkan bersama-sama,” tegasnya.

Pembersihan tambatan ilegal itu diminta dilakukan aparat penegak hukum sebagai pengawas perairan. DPRD berharap langkah tersebut mampu mengembalikan fungsi Sungai Mahakam sebagai jalur pelayaran yang aman dan lancar, tanpa risiko senggolan kapal akibat kepadatan dan tambatan liar.

Dengan kebijakan pemanduan 24 jam dan penertiban tambatan ilegal, KSOP dan DPRD optimistis insiden serupa tidak kembali terulang, sekaligus memastikan keselamatan infrastruktur vital di sepanjang Sungai Mahakam tetap terjaga.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI