Bersama Disetujui Presiden, Kawasan Legislatif di IKN Disiapkan Tiga Helipad

NUSANTARA – Kawasan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal dilengkapi tiga helipad, dibangun di kawasan gedung paripurna, DPR 1 hingga DPD RI.

Direktur Sarana Prasarana Dasar Otorita IKN, Cakra Nagara, mengatakan pembangunan tiga helipad itu sudah disetujui berbarengan revisi yang diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau kita lihat nanti ke belakang, ini adalah area-area yang sudah mendapatkan persetujuan. Di mana, di sini sidang paripurna, kiri kanannya itu DPR 1 DPR 2 MPR dan DPD. Nanti di atasnya diminta ada tanaman-tanaman supaya lebih dingin. Nah di depan ini ada tiga helipad, tiga helipad yang sudah disetuju,” jelas Cakra saat kunjungan Pimpinan MPR di lokasi pembangunan, pekan lalu.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, menekankan seluruh pihak yang terlibat tidak boleh bekerja secara sembarangan dalam proyek strategis nasional tersebut.

“Ini komitmen kita. Mari saling mendukung, betul-betul kita harus menjiwai untuk bekerja di IKN. Kenapa kita harus bekerja di sini? Atas dasar tugas dan hati serta tanggung jawab kita membangun kota ini. Jangan main-main. Saya ingin kualitas, estetik, dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Basuki.

Ia menegaskan pembangunan di IKN jadi contoh etalase infrastruktur yang tidak hanya unggul secara fisik, tetapi kualitas layanannya.

Sekadar diketahui, pembangunan kawasan legislatif tersebut berada di sisi kiri Istana Negara. Kawasan legislatif di IKN mencakup perkantoran DPR-MPR, dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 41,81 hektare dengan total 16 gedung. Selain bangunan utama, terdapat Plaza Legislatif seluas 2,9 hektare sebagai ruang terbuka publik.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI