SAMARINDA – Perjalanan panjang Bagus, Eboni, dan Ruby akhirnya mencapai garis akhir. Setelah bertahun-tahun menjalani rehabilitasi akibat menjadi korban pemeliharaan ilegal, tiga individu Orang utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) itu resmi kembali menghirup udara bebas di habitat alaminya.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP) melepasliarkan ketiga orang utan tersebut di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (23/6/2026).
Pelepasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat populasi orang utan liar sekaligus rangkaian menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto, mengatakan pelepasan itu merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian orang utan Kalimantan melalui kerja sama berbagai pihak.
“Pelepasliaran tiga individu orang utan bernama Bagus, Eboni, dan Ruby ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya murni konservasi orang utan Kalimantan. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi multipihak antara Balai KSDA Kaltim, BP2SDM Wilayah V Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim melalui KPHP Kelinjau, COP, serta dukungan masyarakat sekitar kawasan hutan,” ujarnya.
Ari menjelaskan ketiga orang utan tersebut merupakan satwa bekas peliharaan yang kehilangan naluri alaminya setelah lama hidup bersama manusia. Karena itu, mereka harus menjalani rehabilitasi selama dua hingga enam tahun di pusat rehabilitasi Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA), Kabupaten Berau.
Selama rehabilitasi, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan, mengikuti ‘sekolah hutan’ untuk mempelajari kembali kemampuan memanjat, mencari pakan, hingga membuat sarang, sebelum akhirnya ditempatkan selama empat bulan di pulau sebelum pelepasliaran sebagai tahap akhir uji kemandirian.
“Ketika dievakuasi dulu, mereka kehilangan naluri liarnya karena lama berinteraksi dengan manusia. Mereka tidak tahu cara memanjat atau mencari makan sendiri. Di pusat rehabilitasi mereka disekolahkan kembali hingga tahap akhir menjalani masa adaptasi di pulau pra-pelepasliaran selama empat bulan. Karena sudah dinyatakan sehat dan layak, maka kami kembalikan ke hutan,” katanya.
Ketiga orang utan memiliki riwayat penyelamatan yang berbeda. Bagus dievakuasi dari Desa Merabu, Kabupaten Berau pada September 2020. Eboni diselamatkan dari Desa Long Beliu, Berau pada April 2022, sedangkan Ruby merupakan individu yang paling baru diselamatkan dari Desa Persiapan Sekurau Atas, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada April 2024.
Untuk di lapangan, pelepasan dilakukan secara bertahap agar setiap individu memiliki ruang adaptasi sendiri.
Manager Pusat Rehabilitasi Orangutan COP, Widi Nursanti, mengatakan urutan pelepasan dimulai dari Eboni, kemudian Bagus, dan terakhir Ruby.
Seluruh titik pelepasan berada di kawasan Sungai Hagar, anak Sungai Menyuq yang membelah Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat.
“Eboni dan Ruby dilepas di daratan yang sama, tetapi jarak antar titiknya sekitar satu kilometer. Sedangkan Bagus dilepas di daratan berbeda, diseberangkan melewati sungai dengan jarak sekitar 500 meter dari titik pelepasan lainnya. Strategi ini penting agar mereka memiliki ruang adaptasi awal masing-masing tanpa harus langsung berkompetisi teritori,” jelas Widi.
Menurutnya Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat telah menjadi lokasi utama pelepasliaran orang utan rehabilitasi selama empat tahun terakhir. Hingga saat ini, sebanyak 18 individu orang utan hasil rehabilitasi BORA telah berhasil dikembalikan ke kawasan tersebut.
Meski pintu kandang transport telah dibuka, proses konservasi belum selesai. Tim monitoring COP akan tinggal di dalam kawasan hutan selama tiga bulan ke depan untuk melakukan pemantauan intensif terhadap Bagus, Eboni, dan Ruby guna memastikan ketiganya mampu bertahan hidup dan beradaptasi sepenuhnya di habitat liar.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





