JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak otomatis menghilangkan hak insentif. Penilaian tetap bergantung pada penyebab serta tingkat pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), sumber masalah menjadi faktor utama penentuan insentif. Apabila pelanggaran berasal dari pihak mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau bahan baku yang tidak memenuhi standar, maka insentif tidak diberikan.
“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Namun apabila masalah terjadi karena kesalahan teknis di tingkat operasional dapur, misalnya tidak mengikuti prosedur memasak dengan benar, SPPG masih dimungkinkan menerima insentif meskipun berstatus suspend. Hal tersebut dinilai sebagai kesalahan operasional yang masih dapat diperbaiki.
BGN menegaskan penghentian insentif berlaku penuh pada SPPG yang mengalami suspend mayor atau penghentian permanen, terutama ketika fasilitas tidak siap beroperasi, seperti dalam kondisi renovasi besar atau gangguan kesiapan operasional.
Dalam penilaian teknis, BGN membagi kategori suspend menjadi beberapa jenis. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian tetap memperoleh insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian tidak mendapatkan insentif.
Selanjutnya kejadian non menonjol dengan perbaikan minor masih berhak atas insentif. Sebaliknya kejadian non menonjol yang memerlukan perbaikan besar masuk kategori suspend mayor dan tidak menerima insentif.
Menurut Dadan, suspend mayor mengacu pada kondisi yang membutuhkan pembenahan menyeluruh dalam aspek fasilitas, sistem, maupun operasional.
“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujarnya.
Data terbaru menunjukkan dari total 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk kategori suspend mayor sehingga tidak memperoleh insentif.
Melalui penjelasan tersebut, BGN berharap seluruh pihak memahami mekanisme pemberian insentif secara komprehensif sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di setiap SPPG.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





