Bhayangkara Run ke-79 Diikuti Ribuan Peserta di Samarinda

SAMARINDA – Ribuan warga Samarinda dan sekitarnya memadati area start Samarinda Bhayangkara Run 2025, Minggu (20/7/2025), dalam rangka puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Acara yang digagas oleh Polresta Samarinda ini sukses menarik perhatian sekitar 2.000 peserta yang antusias berlari bersama melintasi ikon kota, Jembatan Mahakam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan kebanggaannya atas antusiasme masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari puncak rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang kami laksanakan di Kota Samarinda. Kami sangat bangga, kami apresiasi hampir sekitar 2.000 runners hadir di Polresta Samarinda pada pagi hari ini untuk bersama-sama menyukseskan dan menyemarakkan Samarinda Bhayangkara Run 2025 ini,” katanya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membangun kebersamaan dan kepedulian terhadap kesehatan dan kebugaran.

“Kita mengajak warga Kota Samarinda dan sekitarnya untuk berlari bersama, untuk berkumpul kebersamaan, untuk berkumpul kekeluargaan, dan juga yang paling penting untuk sama-sama kita peduli terhadap kesehatan dan kebugaran,” jelasnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin merasa dekat dengan jajaran Polresta Samarinda sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.

“Kami dapat benar-benar mewujudkan bahwa Polri untuk masyarakat,” imbuhnya.

Kegiatan lari pagi bersama ini bertujuan untuk menyemarakkan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara serta meningkatkan kebugaran dan kesehatan masyarakat.

Rute yang melintasi Jembatan Mahakam menambah keseruan dan kebanggaan tersendiri bagi para peserta. Ke depannya, Kombes Pol Hendri Umar berharap Polri dapat terus menjalin kolaborasi dan kerja sama yang erat dengan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, TNI, bea cukai, instansi lainnya hingga seluruh elemen masyarakat di Kota Samarinda.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI