SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan sikapnya menolak adanya pungutan biaya asrama yang diberlakukan kepada siswa SMAN 10 Samarinda.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (10/11/2025) di Gedung E DPRD Kaltim, menyusul aspirasi wali murid yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip sekolah gratis.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, H Baba, dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, pihak SMAN 10 Samarinda, komite sekolah, serta wali murid kelas X asrama.
Dalam rapat, H Baba menjelaskan DPRD menindaklanjuti keluhan orang tua terkait pungutan sebesar Rp2,6 juta per bulan yang dibebankan kepada siswa berasrama.
“Kami ingin memastikan tidak ada pungutan yang membebani masyarakat, apalagi kalau sekolah tersebut masih berstatus negeri,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV, dr Andi Satya Adi Saputra, menyoroti adanya dugaan false marketing pada brosur penerimaan siswa baru yang mencantumkan program ‘gratispol’.
“Perlu klarifikasi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” ujarnya.
Ia turut mendorong adanya kebijakan konkret dari Pemprov Kaltim untuk membantu siswa tidak mampu.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, H Muhammad Darlis, meminta agar pihak sekolah membebaskan pungutan tersebut. Ia menyebut Pemprov Kaltim telah menyalurkan subsidi sebesar Rp1,56 juta untuk enam bulan ke depan.
“Sisanya bisa dioptimalkan dengan penggeseran anggaran BOSDA dan BOSNAS agar kesejahteraan siswa tetap terjamin tanpa membebani orang tua,” katanya.
Anggota Komisi IV lainnya, Agusriansyah, mengingatkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang sekolah negeri memungut biaya dari siswa.
“UUD 1945 sudah menegaskan bahwa pendidikan menengah adalah tanggung jawab negara. Jadi pungutan seperti ini tidak seharusnya terjadi,” ujarnya.
Dari pihak Komite SMAN 10 Samarinda, dijelaskan pengelolaan asrama berada di bawah tanggung jawab komite, bukan sekolah. Namun mereka mengakui selama ini biaya asrama mencapai Rp2,6 juta per bulan dan subsidi dari pemerintah belum mencakup keseluruhan kebutuhan.
Kepala SMAN 10 Samarinda, Ni Made Adnyani, menjelaskan pengelolaan asrama memang terpisah dari sekolah karena dana BOS tidak dapat digunakan untuk asrama. Ia menegaskan sekolah belum memiliki SK sebagai sekolah unggulan, melainkan hanya status ‘Garuda Transformasi’ dari Kemendikbud.
Perwakilan Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, menyampaikan Pemprov telah memberikan subsidi merata kepada 12 sekolah di Kaltim sebesar Rp1,56 juta sesuai Peraturan Gubernur. Namun keterbatasan anggaran membuat program ‘gratispol’ belum sepenuhnya terealisasi tahun ini.
Sedangkan pihak wali murid, banyak yang menyatakan kekecewaannya dikarenakan sebelumnya dijanjikan pendidikan gratis di sekolah berasrama.
“Kami hanya berharap agar anak-anak bisa belajar tanpa beban biaya tambahan,” ujar salah satu perwakilan wali siswa.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





