SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi memanggil dua anggota dewan, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim. Keduanya hadir memenuhi panggilan BK pada Rabu (12/6/2025).
Laporan ini berawal dari insiden pengusiran kuasa hukum dalam kasus yang berkaitan dengan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), yang dilakukan oleh kedua anggota dewan tersebut. Ikadin menilai tindakan itu mencederai marwah profesi advokat dan telah melanggar etika.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pertemuan dengan kedua terlapor bersifat klarifikasi untuk menggali keterangan lebih dalam.
“Pertemuan tadi kami hanya meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak terlapor,” kata Subandi saat diwawancarai.
Menurutnya, BK kini telah mengantongi keterangan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Sebelumnya, BK juga telah bertemu dengan perwakilan advokat guna mendapatkan sudut pandang yang seimbang.
Tahap selanjutnya, BK akan menggelar rapat internal guna membahas keseluruhan fakta, kesaksian, dan bukti yang telah dikumpulkan sebelum menjatuhkan keputusan.
“Dalam waktu dekat kita akan putuskan,” tegas Subandi.
Sementara itu, Ikadin dalam laporannya meminta agar kedua anggota dewan yang dilaporkan dikenai sanksi berat berupa Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun Subandi menegaskan bahwa BK akan bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan bersikap objektif dalam menjatuhkan keputusan.
“Terkait PAW sebagaimana tuntutan, kami akan memutuskan seobjektif mungkin sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Subandi juga menegaskan bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat bagi seluruh anggota DPRD.
“Jadi sifatnya keputusan BK itu final dan mengikat. Bukan hanya Mahkamah Konstitusi yang punya itu,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)





