SAMARINDA — Polemik pengusiran pengacara Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda oleh anggota DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, akhirnya mendapat keputusan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) 29 April 2025, kedua legislator tersebut sempat meminta pengacara RSHD meninggalkan ruangan. Tindakan itu kemudian menuai protes dan berujung pada laporan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim ke BK DPRD Kaltim, karena dianggap mencoreng profesi advokat.
Setelah melalui rangkaian pemanggilan dan pengumpulan bukti, BK DPRD Kaltim pada Senin (21/7/2025) memutuskan bahwa Darlis maupun Andi Satya tidak terbukti melanggar kode etik dewan. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua BK, Subandi.
“Dengan demikian, perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu sidang,” ujar Subandi.
Menanggapi hasil keputusan itu, M. Darlis Pattalongi menegaskan bahwa ia menghormati apapun yang diputuskan BK.
“Saya dari awal sudah siap menerima apapun yang diputuskan BK, dan siap mempertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Darlis menyebut dirinya sudah memberikan keterangan lengkap selama proses pemeriksaan, termasuk alasan pengusiran dan situasi saat RDP berlangsung. BK juga mempertimbangkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
Secara hukum, lanjut Darlis, keberadaan advokat memang sah untuk mendampingi pihak terkait. Namun menurutnya, dalam kasus RSHD, pengacara tersebut tidak memiliki kaitan struktural dengan rumah sakit.
“Kami beranggapan lawyer tidak ada hubungan struktural dengan RSHD. Maka kami anggap tidak layak untuk mewakili. Kalau mendampingi, silakan,” tegasnya. (Adv/DPRD Kaltim)





