BK DPRD Kaltim Putuskan Darlis dan Andi Satya Tak Langgar Etik Soal Pengusiran Pengacara RSHD

SAMARINDA — Polemik pengusiran pengacara Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda oleh anggota DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, akhirnya mendapat keputusan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) 29 April 2025, kedua legislator tersebut sempat meminta pengacara RSHD meninggalkan ruangan. Tindakan itu kemudian menuai protes dan berujung pada laporan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim ke BK DPRD Kaltim, karena dianggap mencoreng profesi advokat.

Setelah melalui rangkaian pemanggilan dan pengumpulan bukti, BK DPRD Kaltim pada Senin (21/7/2025) memutuskan bahwa Darlis maupun Andi Satya tidak terbukti melanggar kode etik dewan. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua BK, Subandi.

“Dengan demikian, perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu sidang,” ujar Subandi.

Menanggapi hasil keputusan itu, M. Darlis Pattalongi menegaskan bahwa ia menghormati apapun yang diputuskan BK.

“Saya dari awal sudah siap menerima apapun yang diputuskan BK, dan siap mempertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Darlis menyebut dirinya sudah memberikan keterangan lengkap selama proses pemeriksaan, termasuk alasan pengusiran dan situasi saat RDP berlangsung. BK juga mempertimbangkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Secara hukum, lanjut Darlis, keberadaan advokat memang sah untuk mendampingi pihak terkait. Namun menurutnya, dalam kasus RSHD, pengacara tersebut tidak memiliki kaitan struktural dengan rumah sakit.

“Kami beranggapan lawyer tidak ada hubungan struktural dengan RSHD. Maka kami anggap tidak layak untuk mewakili. Kalau mendampingi, silakan,” tegasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI