BKPSDM Kukar Tidak Terlibat, Pelantikan PPPK SPPG Awal Februari

TENGGARONG – Rencana pelantikan pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal Februari 2026 dipastikan di luar kewenangan pemerintah daerah.

Hal tersebut ditegaskan Perwakilan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar), Ronny Fatinasahrani.

Ronny menjelaskan seluruh proses seleksi hingga pengangkatan PPPK SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

“SPPG itu merupakan pegawai pusat di bawah Badan Gizi Nasional. Mereka bukan PPPK daerah, sehingga prosesnya tidak melibatkan pemerintah kabupaten,” ujar Ronny.

Ia mengungkapkan seleksi PPPK SPPG telah dilaksanakan secara nasional sejak awal Januari 2026 oleh Badan Gizi Nasional. Untuk wilayah Kalimantan Timur, tahapan seleksi diketahui dipusatkan di Kota Balikpapan.

Ronny menambahkan hingga saat ini BKPSDM Kukar belum menerima regulasi maupun surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam program tersebut.

Karena itu, BKPSDM Kukar belum dapat mengambil peran apa pun dalam proses pengangkatan maupun pelantikan.

“Sampai sekarang belum ada arahan dari pusat. Tidak ada regulasi atau surat dari BKN yang menjelaskan peran daerah, jadi kami masih menunggu,” jelasnya.

Meski pelantikan PPPK SPPG dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026, BKPSDM Kukar menegaskan akan bersikap menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat apabila ke depan daerah diminta untuk terlibat dalam aspek administrasi atau penugasan.

“Untuk saat ini, seleksi dan pengangkatan PPPK SPPG sepenuhnya dilakukan oleh Badan Gizi Nasional,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI