PASER – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser bersama tim gabungan dari Kodim 0904/PSR dan Polres Paser secara tiba-tiba melangsungkan penggeledahan di hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Tanah Grogot.
Penggeledahan itu dilangsungkan pada Jumat (18/8/2023). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah kabel, paku, kaca, tali, pinset, jarum, amplas, dan gelas logam yang terkategori sebagai barang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan merupakan bentuk deteksi dini memastikan Rutan selalu dalam keadaan aman,” kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas 2B Tanah Grogot, Bayu Muhammad, saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
Selain menggeledah barang-barang yang dilarang bagi WBP, petugas juga melakukan tes urine bagi WBP secara acak. Dari hasil tes urine tersebut, petugas tidak menemukan adanya WBP yang terdeteksi mengonsumi narkoba.
“Ini merupakan Instruksi langsung dari Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),” sambungnya.
Kepada petugas dan aparat, Bayu berpesan agar melakukan kegiatan dengan penuh integritas, bertanggung jawab dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban.
“Tidak kalah pentingnya harus bersikap humanis dalam melaksanakan razia kepada warga binaan,” pintanya.
Ketua BNK Paser, sekaligus Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyatakan, dalam mewujudkan P4GN, dibutuhkan keseriusan ekstra dari semua pihak. Dengan begitu pula diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Paser yang bersih dari narkoba.
“Saya terus berupaya agar vertikalisasi BNK menjadi BNNK, jadi kami langsung melakukan penindakan, karena selama ini BNK Paser hanya bisa melakukan penyuluhan dan pendampingan,” tutur Masitah.(Rm)