SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan total 3.145,19 gram sabu (lebih dari 3 kilogram) dari hasil pengungkapan tiga kasus berbeda yang terjadi sepanjang September hingga Oktober 2025. Lima orang kurir dari jaringan narkoba lintas daerah berhasil dibekuk dalam operasi tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor BNNP Kaltim, Selasa (18/11/2025) disaksikan aparat berwenang, menggunakan mesin insinerator untuk memastikan sabu benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan pengungkapan kasus melibatkan lima tersangka yang semuanya berperan sebagai kurir.
Tejo menerangkan barang haram tersebut disita dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan modus operandi yang bervariasi.
LKN 16 (20 September 2025): Tersangka berinisial ISW ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Barat, saat hendak menjual 142 gram sabu menggunakan mobil Honda HRV putih. Barang itu diduga kuat berasal dari jalur Malaysia melalui Kalimantan Utara.
LKN 17 (15 Oktober 2025): Dua tersangka, AS dan FP, ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Bontang (Kebun Raya Unmul) dengan membawa sabu seberat 2.021,96 gram. Keduanya dicegat saat bergerak dari Bontang menuju Samarinda dan diduga kuat barang berasal dari Kalimantan Barat.
LKN 18 (16 Oktober 2025): Dua tersangka lainnya, SP dan GR, dibekuk di Jalan Perjuangan, Sungai Pinang, Samarinda, saat mengedarkan 981,23 gram sabu menggunakan sepeda motor Honda Vario. Barang bukti itu diindikasikan berasal dari Kalimantan Barat.
“Para tersangka ini bekerja berkelompok dan memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengantar barang. Ini jaringan lintas daerah yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai pintu masuk,” jelas Kombes Pol Tejo Yuantoro.
Selain narkoba, BNNP Kaltim mengamankan dua unit mobil yang digunakan pelaku, termasuk satu unit Honda HRV hitam yang masih berstatus kredit yang akan diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti.
Kelima kurir tersebut kini ditahan dan terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak kembali ke masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan,” sebut Tejo.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





