BNNP Kaltim Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir Internasional

SAMARINDA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Bea Cukai berhasil meringkus dua kurir narkoba asal Malaysia berinisial MH dan MT pada 20-21 Juni 2025 lalu. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 16 bungkus sabu dengan berat total empat kilogram.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, melalui keterangan resminya saat pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Kaltim, Samarinda, Kamis (10/7/2025), menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan narkoba internasional.

“Ini merupakan jaringan narkoba internasional. Dua pelaku atau kurir ini adalah jaringan dari yang sebelumnya juga kami amankan sebanyak dua orang dengan barang bukti lebih kurang dua kg sabu,” jelas Rudi.

Ia menambahkan penangkapan MH dan MT dilakukan setelah pengungkapan sebelumnya dirilis oleh BNN pusat di Jakarta.

Penangkapan kedua warga negara Malaysia ini bermula dari informasi intelijen Tim Pemberantasan BNNP Kaltim yang berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan BNN Kota Balikpapan.

Keduanya diprofiling setelah terbang dari Kuala Lumpur menuju Kota Balikpapan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.

“Keduanya langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu-sabu sebanyak 16 bungkus seberat 3.984 gram,” ungkap Rudi.

Sabu tersebut disembunyikan di tubuh kedua pelaku menggunakan metode body strapping, mengindikasikan bos atau pemilik barang berada di Malaysia.

Setelah penangkapan di Kota Balikpapan, MH dan MT beserta barang bukti langsung digelandang ke kantor BNNP Kaltim di Kota Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya kami masih mendalami lagi terkait jaringan internasional tersebut. Memang sekarang mereka (bandar narkoba) menggunakan kurir langsung dari warga Malaysia. Trennya sekarang seperti itu,” tambah Rudi.

Hari ini (Kamis, red), barang bukti sabu sekitar empat kilogram tersebut dimusnahkan, disaksikan langsung oleh kedua tersangka, MH dan MT.

“Bersamaan dengan itu, BNNP Kaltim juga melakukan pemusnahan ganja seberat 450 gram dari tersangka Ade Purnia Jamaludin alias Juju yang diungkap pada 23 April 2025 di Balikpapan,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI