BNPB: Aceh Tamiang Paling Banyak Ajukan Hunian Sementara, Capai 13 Ribu Unit

JAKARTA — BNPB mulai memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di wilayah Sumatera dengan fokus pada hunian sementara, hunian tetap, dan skema Dana Tunggu Hunian (DTH).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan pemetaan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan rumah serta pilihan warga terdampak.

“Huntara, Huntap, dan DTH sedang kami rekap. Kami ingin melihat proporsi rumah rusak dan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/12/2025).

BNPB mencatat tidak semua warga yang rumahnya rusak berat atau hanyut memilih tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah.

Sebagian korban banjir memilih menerima Dana Tunggu Hunian dan tetap tinggal di sekitar lokasi lama dengan cara menumpang atau mengontrak rumah sementara.

“Tidak semua saudara kita ingin pindah ke Huntara. Ada yang memilih DTH agar tetap dekat dengan lingkungan asal,” jelas Abdul.

Untuk Provinsi Aceh, permintaan pembangunan hunian sementara tercatat paling tinggi berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang dengan kebutuhan mencapai sekitar 13.000 unit.

Permintaan berikutnya berasal dari Aceh Utara sebanyak 6.700 unit dan Aceh Timur sekitar 4.700 unit, disusul kabupaten lain seperti Bener Meriah dan Gayo Lues.

Secara fisik, pembangunan hunian sementara di Aceh telah dimulai di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, sementara enam lokasi usulan pembangunan khusus telah diajukan di Aceh Tamiang.

“Di Aceh Tamiang, sebagian pembangunan sudah berjalan, termasuk di kawasan lahan PTPN yang saat ini membangun sekitar 500 unit,” ungkapnya.

Sementara itu, proses identifikasi lahan untuk pembangunan hunian masih berlangsung di Aceh Timur dan Nagan Raya, serta beberapa daerah lain yang baru mengajukan permohonan.

BNPB menegaskan skema penanganan hunian di Sumatera Utara berbeda dengan Aceh, menyesuaikan kondisi wilayah, karakter masyarakat, dan tingkat kerusakan akibat bencana.

Pemetaan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan penanganan pasca bencana berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan korban banjir bandang di Sumatera.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI