BPK Kaltim Serahkan LHP LKPD 2025, 10 Daerah Raih WTP

SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Kaltim, Senin (25/5/2026).

Acara penyerahan yang berlangsung khidmat di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim ini dipimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto. Dokumen LHP tersebut diterima langsung para Ketua DPRD serta wali kota dan bupati atau yang mewakili dari masing-masing entitas.

Penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional BPK dalam mengawal transparansi keuangan negara. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim menyatakan langkah itu merupakan pemenuhan amanat regulasi yang berlaku.

“Penyerahan LHP atas LKPD kabupaten/kota di Provinsi Kaltim ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Mochammad Suharyanto.

Ia menambahkan undang-undang mewajibkan BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK. Langkah tersebut didasarkan pada UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta regulasi terkait lainnya.

Dalam proses pemeriksaan, BPK Kaltim menitikberatkan penilaian pada empat kriteria utama demi mengukur kewajaran penyajian laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah. Kriteria tersebut di antaranya meliputi:

– Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
– Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).
– Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
– Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Meski laporan keuangan dinilai wajar, BPK mencatat masih adanya kelemahan internal di sejumlah daerah.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini,” jelas Suharyanto.

Secara akumulatif, BPK Kaltim menemukan setidaknya 204 temuan dengan 591 rekomendasi yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Beberapa poin krusial yang disoroti oleh BPK meliputi:

1. Penatausahaan Aset Tetap yang belum memadai.
2. Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa yang kurang memadai.
3. Adanya Kesalahan Penganggaran.
4. Pengelolaan Belanja Modal yang kurang memadai.
5. Pengelolaan Pendapatan Daerah yang kurang optimal.
6. Pengelolaan Utang Belanja yang belum memadai.

Selanjutnya di balik ratusan temuan tersebut, BPK memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah daerah di Kaltim. Pasalnya, selama proses audit berjalan, jajaran pemda menunjukkan iktikad baik dengan langsung menindaklanjuti temuan yang ada, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp36,5 miliar lebih. Ia menegaskan pihaknya telah meminta komitmen nyata dari setiap kepala daerah sebelum laporan resmi ini diserahkan.

“Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Suharyanto berharap komitmen tersebut bukan sekadar di atas kertas.
“Rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” tegasnya lagi.

Kabar baiknya, permasalahan-permasalahan yang ditemukan BPK dipastikan tidak mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan visual dan subtansial, BPK menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada sepuluh entitas di Kaltim yaitu Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Meski memborong opini tertinggi, BPK mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terlena. Suharyanto menggarisbawahi WTP bukanlah jaminan mutlak bebas dari tindakan melanggar hukum.

“Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Namun hal ini bukanlah merupakan jaminan bahwa tidak adanya fraud (kecurangan) yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” jelasnya.

Kepala BPK Kaltim memberikan ucapan selamat sekaligus menuntut komitmen keberlanjutan dari para bupati dan wali kota beserta jajarannya.

“Selamat atas capaian hasil kerja kepala daerah dan jajarannya yang telah berupaya mempertahankan kualitas atas LKPD. Semoga ini dapat menjadi pendorong serta pemacu pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas keuangan secara lebih baik di tahun-tahun mendatang,” tuturnya.

Namun ia mengingatkan adanya sanksi hukum dan batas waktu ketat yang mengikat para pejabat daerah sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Di mana pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP.

“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI