BPS Paser Petakan Kategori Miskin, Pengeluaran di Bawah Rp2,49 Masuk Kategori

PASER – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser menetapkan standar garis kemiskinan untuk dapat menentukan seseorang atau rumah tangga masuk dalam kategori miskin. Adapun standar garis kemiskinan yang ditetapkan di Bumi Daya Taka yakni sekitar Rp2.493.778 per rumah tangga per bulan.

Kepala BPS Kabupaten Paser, Bayu Agung Prasetyo, menjelaskan garis kemiskinan merupakan indikator penting dalam menentukan apakah seseorang atau rumah tangga masuk dalam kategori miskin atau tidak.

“Pada tahun 2025, garis kemiskinan di Kabupaten Paser berada di angka Rp663.239 per kapita per bulan. Sementara, hasil survei BPS di tahun yang sama menunjukkan rata-rata satu rumah tangga dihuni oleh 3,76 orang,” kata Bayu, Rabu (11/2/2026).

Untuk mendapatkan batas minimum pengeluaran rumah tangga per bulan, sebagai dasar menentukan seseorang atau rumah tangga masuk atau tidak dalam kategori miskin. Maka perlu dihitung dengan mengalikan nilai garis kemiskinan per kapita dengan jumlah anggota rumah tangga yang hasilnya sebesar Rp2.493.778 per rumah tangga per bulan.

“Dengan demikian, apabila pengeluaran seseorang atau satu rumah tangga di bawah standar itu, maka dapat masuk dalam kategori miskin,” ujarnya.

Perhitungan garis kemiskinan didasarkan pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yang terbagi ke dalam dua komponen utama yakni kebutuhan makanan dan non makanan.

Komponen makanan mencakup kebutuhan energi minimum, sementara non makanan meliputi kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.

“Angka pengeluaran tersebut dapat berubah seiring dengan bertambahnya anggota keluarga dalam satu rumah tangga,” jelasnya.

Untuk penetapan standar garis kemiskinan pada 2026, BPS Kabupaten Paser saat ini masih melaksanakan survei yang berlangsung pada Februari hingga Maret 2026.

“Hasilnya akan kami rilis biasanya pada akhir tahun, antara bulan November atau Desember,” ungkapnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI