Buka Peluang Investasi, Bupati Kutim Minta Perusahaan Perpanjang Runway Tanjung Bara

Sangatta – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, meminta dukungan dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk memperpanjang landasan pacu (Runway) Lapangan Terbang Tanjung Bara guna mendukung penerbangan komersial di Sangatta, Kutim.

Runway yang saat ini hanya memiliki panjang sekitar 800 meter dinilai belum memadai untuk operasional pesawat penumpang komersial. Oleh karena itu, orang nomor satu di Kutim itu mengusulkan agar landasan pacu diperpanjang 700 meter sehingga total panjangnya menjadi 1.500 meter. Panjang ini dianggap cukup untuk pesawat jenis ATR yang mampu mengangkut sekitar 50 penumpang.

“Karena itu menjadi keniscayaan untuk kita di Kutai Timur. Saya tidak main-main dengan konsep ini. Saya tidak minta jet, cukup pesawat ATR untuk rute Balikpapan–Sangatta,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah menilai keberadaan bandara penumpang di Kutim merupakan kebutuhan mendesak, baik bagi masyarakat umum maupun investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Dirinya menyampaikan harapannya agar penerbangan reguler bisa dimulai tahun ini dengan jadwal dua kali sepekan yakni setiap Selasa dan Kamis.

“Ini akan memudahkan investasi ke Kutim. Silakan Dinas Perhubungan berkomunikasi dengan maskapai yang berminat. Tahun ini harus sudah berjalan. KPC telah memberikan slot Selasa dan Kamis untuk penerbangan komersial,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah menyebutkan saat ini sudah ada maskapai yang tertarik untuk membuka rute dari dan ke Sangatta yakni Pegasus Airlines. Bahkan, salah satu perusahaan dikabarkan sudah melakukan pemesanan tetap sebanyak empat kursi setiap pekan.

“Sudah ada perusahaan yang booking empat seat setiap pekannya, nah ini luar biasa,” ujar Ardiansyah.

Pemerintah Kutai Timur berharap kerja sama yang erat dengan KPC dapat segera mewujudkan hadirnya bandara regional yang terbuka untuk penerbangan komersial. Keberadaan bandara ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah timur Kalimantan Timur tersebut.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI