NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi membuka pendaftaran calon pedagang Pasar KIPP 10 Maret hingga 13 Maret 2026. Syarat mutlaknya yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) delineasi IKN. Sebab Pasar KIPP dikhususkan bagi masyarakat delineasi saja. Artinya tertutup bagi pedagang non atau di luar delineasi IKN.
Pengumuman itu resmi disampaikan Selasa (10/3/2026) via media sosial Instagram resmi OIKN. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu narahubung, Aprillia terkait keabsahan info tersebut.
“Betul, informasi resmi ada di Instagram Otorita IKN,” sebutnya.
Pada pengumuman tersebut, sejumlah syarat khusus wajib dipenuhi calon pedagang yang mendaftar. Mulai dari wajib memiliki KTP warga delineasi IKN (Kecamatan Sepaku, Samboja, Samboja Barat, Loa Janan dan Muara Jawa).
Kemudian memiliki fasilitas penyimpanan berupa gudang, memiliki pengalaman menjalankan usaha perdagangan minimal 3 tahun yang wajib dinyatakan dan divalidasi oleh Camat dengan melampirkan surat pernyataan.
Lalu memiliki sertifikat jaminan produk halal, serta memiliki izin khusus dari BPOM (untuk jenis dagangan tertentu). Serta wajib menggunakan sistem pembayaran digital.
Periode pendaftaran terhitung mulai 10 Maret hingga 13 Maret 2026. Calon pedagang dapat mendaftar melalui link ikn.go.id/PedagangPasarKIPP.
Untuk diketahui, Pasar KIPP dilengkapi 22 unit los basah, 33 unit los kering, 11 kios, 6 unit Pujasera, serta ruang pengelola dan ruang pertemuan.
Pengaturan los basah terpisah antara area bersih dan area pengolahan, sehingga kebersihan dan sirkulasi pengunjung tetap terjaga.
Bangunan pasar yang pernah ditinjau langsung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu dibangun di atas lahan seluas 3.774 meter persegi dengan luas bangunan 3.959 meter persegi dan terdiri tiga lantai.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo





