Buka Suara Soal Penggeledahan Disdikbud Kukar, Ahmad Yani Sebut Potensi Kerugian Capai Rp36 M

TENGGARONG – Pasca penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar). Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan aparat penegak hukum.

Bahkan ia turut menyoroti potensi nilai kerugian negara dari polemik dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non ASN tersebut mencapai Rp36 miliar, bukan hanya temuan Rp9,5 miliar yang selama ini ramai dibahas.

Menurut Ahmad Yani, DPRD Kukar menghormati seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun ia menyayangkan persoalan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang semestinya masih memiliki ruang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perbaikan.

Ia menjelaskan yang terpenting saat ini adalah memastikan setiap kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan agar anggaran tersebut kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Ya kita pastikan bahwa biarkanlah penegak hukum bekerja. Walaupun sebenarnya kami sangat sayangkan karena ini adalah temuan BPK yang tentu kita minta supaya 60 hari ada perbaikan-perbaikan,” kata Ahmad Yani, Selasa (8/7/2026).

Meski begitu, Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Di sisi lain, DPRD Kukar akan mengawal agar penyelesaian kasus berdampak pada pengembalian kerugian negara.

“Mereka itu bertanggung jawab untuk mengembalikan supaya dana itu bisa kita pakai membangun,” ujarnya.

Ahmad Yani mengatakan persoalan di Disdikbud Kukar tidak boleh dipandang hanya dari angka temuan Rp9,5 miliar. Menurutnya terdapat potensi nilai yang jauh lebih besar dan harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Ia menyebut angka tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar. Nilai sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

“Memang ini adalah semuanya temuan BPK yang tentu kita sikapi. Sebenarnya itu bukan hanya Rp9,5 miliar, tetapi dari total potensi itu ada Rp36 miliar. Bukan angka kecil kalau ini kita pakai membangun jalan maupun infrastruktur lain,” kata Ahmad Yani.

Pernyataan itu, menurutnya menjadi pengingat pengelolaan anggaran daerah harus semakin akuntabel agar tidak kembali menimbulkan persoalan serupa pada masa mendatang.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana memperketat pengawasan terhadap pembahasan anggaran, termasuk belanja yang berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honorarium, hingga anggaran yang menyangkut tenaga pendidik.

Ahmad Yani mengatakan pengawasan tidak lagi dilakukan secara umum, tetapi akan menyentuh aspek teknis dalam setiap pembahasan anggaran bersama organisasi perangkat daerah.

Ia mengingatkan persoalan serupa berpotensi terjadi di perangkat daerah lain apabila pengawasan tidak diperkuat sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran.

“Kami pastikan DPRD akan mengawal semua itu dan akan memperketat anggaran yang ada. Tidak lagi hanya sebatas menyentuh secara global, tetapi secara teknis harus betul-betul direview sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran yang akan datang,” tuturnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI