Bukti UMKM Daerah Mampu Bersaing di Pasar Global, Cokelat Berau Tembus Prancis

BERAU – Produk olahan kakao (cokelat) asal Kabupaten Berau kembali mencatatkan pencapaian membanggakan. Cokelat Berau kini resmi menembus pasar Eropa setelah berhasil diekspor ke Prancis.

Keberhasilan tersebut diperkenalkan langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dalam rangkaian Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Tahun 2026 yang berlangsung di BSCC Dome beberapa waktu lalu.

Sri Juniarsih menyampaikan keberhasilan ekspor tersebut menjadi tonggak penting bagi perkembangan sektor usaha mikro di Berau. Menurutnya capaian itu membuktikan produk yang dihasilkan pelaku UMKM daerah memiliki kualitas yang mampu memenuhi standar pasar internasional.

“Cokelat Berau saat ini sudah berhasil menembus pasar internasional dan diekspor ke Prancis. Ini menjadi bukti bahwa produk UMKM Berau memiliki kualitas yang mampu bersaing dan diterima oleh pasar luar negeri,” ujarnya.

Dirinya mengatakan keberhasilan itu bukan sekadar capaian ekspor semata. Lebih dari itu, masuknya Cokelat Berau ke pasar Eropa menjadi simbol keberhasilan pembinaan UMKM yang selama ini dilakukan secara berkelanjutan.

Sri Juniarsih menegaskan sektor UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan agar semakin banyak produk lokal yang mampu memperluas pasar hingga ke tingkat nasional maupun internasional.

Ia berharap keberhasilan Cokelat Berau dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk terus meningkatkan kualitas produk, memperkuat inovasi, dan memanfaatkan berbagai peluang pasar yang tersedia.

“Keberhasilan ekspor Cokelat Berau menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha. Sinergi ini harus terus diperkuat agar akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal kita semakin terbuka lebar,” jelas Sri Juniarsih.(rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI