BUMK Jangan Sekadar Formalitas, Sekkab Berau Dorong Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa

BERAU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mendorong Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) menjadi penggerak ekonomi yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan pengurus BUMK memiliki peran strategis dalam mengelola berbagai potensi desa agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Ia mengatakan pengembangan BUMK harus dilakukan secara profesional. Pengelola tidak cukup hanya memahami tata kelola administrasi, tetapi dituntut mampu melihat peluang usaha, membangun jaringan kemitraan, mengelola risiko bisnis, hingga memanfaatkan teknologi untuk memperluas pemasaran.

“BUMK harus dikelola dengan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, inovasi, dan keberlanjutan. Jangan hanya menjadi lembaga administratif,” tegasnya.

Said menilai setiap kampung di Berau memiliki potensi unggulan yang dapat dikembangkan melalui BUMK. Mulai dari sektor pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata hingga ekonomi kreatif yang selama ini masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan nilai tambahnya.

“Kalau dikelola dengan tepat, potensi tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, tapi juga memperkuat daya saing produk lokal hingga mampu menembus pasar yang lebih luas,” katanya.

Ia meminta para kepala kampung memberikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan BUMK. Kolaborasi antara pemerintah kampung, pengurus BUMK, masyarakat, perguruan tinggi, dan pelaku usaha dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi desa yang mandiri.

Lebih lanjut, Said berharap penguatan kapasitas ini tidak berhenti pada kegiatan pelatihan semata. Ia ingin lahir pengelola BUM Kampung yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu menjadikan usaha milik kampung sebagai penopang utama perekonomian desa.

“Kami berharap BUMK mampu menjadi pilar pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Berau yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” sebutnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI