spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Harus Patuhi Aturan Lelang Jabatan Direktur Perumda Batiwakkal

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani meminta kepada Bupati Berau untuk mematuhi aturan terkait lelang jabatan Ditektur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal. Pasalnya, masa jabatan Direktur saat ini akan berakhir pada November 2023 mendatang.

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 2 Tahun 2020 perihal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, pada Pasal 39 terkait Direksi dan pasal 41 terkait pemilihan direksi dilakukan melalui seleksi. Maka kuasa tersebut diserahkan ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Berau, Sri Juniarsih.

“Dijelaskan di situ, harus ada lelang jabatan. Walaupun hasil akhir atau penunjukkan dilakukan oleh KPM. Tentu harus dilakukan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Dirinya mengingatkan jangan sampai pemilihan Direktur jadi tertunda. Jika ada kekosongan jabatan, dikhawatirkan berdampak pada pelayanan masyarakat. Ada pergantian kepemimpinan perusahaan, wajib dilakukan lelang secara terbuka dan profesional.

“Kalau bisa hindarilah adanya Plt, jauh beberapa bulan ke belakang sudah dipersiapkan untuk memulai tahapan lelangnya,” tegasnya.

Ditegaskannya, sistem atau roda pemerintahan harus berjalan sesuai dengan tupoksinya. Pilihan Plt atau Pj dinilai tidak tepat karena tidak bisa mengambil keputusan. Idealnya yakni dipimpin oleh definitif yang berhak atas instansi yang dipimpin.

“Kami perhatian selama ini, selalu terlambat, apa bupati tidak pegang data. Saya harap sekda baru sekarang, bisa mengubah kebiasaan ini,” tegasnya. (Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS