Bupati Kukar Ajak Bank Sampah Asri Kolaborasi dengan Sekolah untuk Edukasi Lingkungan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendorong penguatan peran Bank Sampah Asri di Kelurahan Bukit Biru melalui kemitraan dengan lingkungan pendidikan. Hal ini disampaikan Bupati Kukar, Edi Damansyah, saat menghadiri kegiatan peresmian bank sampah tersebut pada Rabu (7/5/2025).

 

Bupati menyarankan agar pengelola bank sampah menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah, khususnya jenjang SD dan SMP di wilayah sekitar, sebagai bagian dari upaya edukasi lingkungan sejak dini dan pengembangan kebiasaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

 

“Saya minta agar Bank Sampah Asri bisa mulai menjajaki kerja sama dengan sekolah. Peran edukatifnya sangat penting, selain tentu ada manfaat ekonomi bagi peserta didik,” ujarnya.

 

Menurut Edi, kolaborasi ini dapat diterapkan dalam bentuk program tabungan sampah, di mana siswa membawa sampah anorganik dari rumah, lalu menabungkannya melalui sistem yang dikelola bersama pihak sekolah. Nilai hasil tabungan tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa secara sederhana.

 

“Konsep ini bukan hal baru. Beberapa wilayah sudah menerapkannya. Bukit Biru bisa jadi contoh baru untuk Kukar, dengan pendekatan yang disesuaikan kondisi lokal,” tambahnya.

 

Program ini dinilai berpotensi menjadi alternatif dukungan biaya bagi kegiatan sekolah seperti study tour atau perlengkapan belajar, sekaligus memperkenalkan prinsip tanggung jawab lingkungan sejak usia dini.

 

Edi juga menyampaikan bahwa kesuksesan program serupa sangat bergantung pada keterlibatan pihak sekolah, orang tua, dan perangkat kelurahan. Untuk itu, ia meminta Plt Lurah Bukit Biru turut memfasilitasi komunikasi antara pengelola bank sampah dan kepala sekolah di wilayah tersebut.

 

“Kami ingin program ini berjalan secara bertahap, dengan menekankan pada edukasi. Sampah bisa menjadi bagian dari solusi, jika dikelola dan dipahami sejak dini,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI