Bupati Kukar Ungkap Alasan Keterlambatan Pembayaran Insentif Guru Non PNS Usai Kejati Geledah Disdikbud

TENGGARONG – Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) turut membuka penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengenai keterlambatan pembayaran insentif guru non PNS pada awal 2026.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan penundaan itu dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan pembayaran sesuai regulasi dan hasil pemeriksaan.

Di tengah proses hukum itu, muncul pertanyaan mengenai hubungan keterlambatan pembayaran insentif guru non PNS yang sempat memicu keresahan menjelang Idulfitri.

Namun Aulia menjelaskan keterlambatan tersebut berkaitan dengan perubahan regulasi dan proses pembenahan administrasi di internal Disdikbud Kukar.

Ia mengungkapkan insentif guru non PNS baru dibayarkan pada Mei 2025 untuk periode Januari hingga April. Penundaan dilakukan karena pemerintah ingin memastikan seluruh mekanisme pembayaran berjalan sesuai aturan.

Aulia menjelaskan pembayaran belum dapat dilakukan lebih awal karena pemerintah harus merapikan regulasi sekaligus melakukan rekonsiliasi data penerima insentif. Proses tersebut mencakup pencocokan data guru yang berhak menerima, basis data Disdikbud, hingga data pendidikan lainnya.

“Waktu itu kan menjelang Lebaran, kami belum membayarkan (insentif guru non PNS). Karena apa, karena kami ingin merapikan semua regulasi dan rekonsiliasi data,” sebutnya, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, pada periode yang sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan sehingga pemerintah memilih berhati-hati sebelum mencairkan anggaran.

Selain itu, terjadi pergantian Kepala Disdikbud Kukar. Kepala dinas yang baru berasal dari Inspektorat dan memilih menelusuri kembali seluruh dasar hukum serta mekanisme pembayaran sebelum mengambil keputusan.

Aulia mengatakan langkah tersebut bukan hanya menyasar insentif guru non PNS, tetapi seluruh data pendidikan, termasuk Data Pokok Pendidikan atau Dapodik agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran anggaran.

“Nah, pada saat itu kebetulan BPK pun ada masuk dan BPK memberi warning untuk pembayaran yang terkait dengan insentif guru non-PNS ini,” ujarnya.

Aulia mengakui kebijakan tersebut sempat menimbulkan anggapan pemerintah menunda hak para guru. Namun ia menilai proses verifikasi yang lebih ketat justru diperlukan agar pembayaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menyebut pembiayaan dari pemerintah pusat belum masuk ketika pemerintah daerah bersiap melakukan pembayaran pada Maret. Kondisi itu membuat proses pencairan harus menunggu hingga seluruh persyaratan administrasi dan pendanaan terpenuhi.

Menurut Aulia, pemerintah daerah saat ini masih menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi kewenangan Pemkab Kukar untuk tahun 2025. Sementara proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Kaltim diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Memang terkesan kami agak menunda-nunda waktu itu untuk membayarkan hak-hak teman-teman, akan tetapi alhamdulillah hasilnya kita lebih rigid dalam melaksanakan eksekusi pembayaran,” kata Aulia.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI