TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengungkap temuan mencengangkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam audit tersebut, ditemukan adanya dugaan pembayaran honor kepada seorang aparatur sipil negara hingga 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Aulia Rahman Basri saat memberikan sambutan dalam peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (17/6/26).
Menurutnya temuan itu menjadi salah satu alasan kuat percepatan digitalisasi sistem pencairan keuangan daerah.
Aulia menyebutkan hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan adanya potensi celah dalam sistem pencairan manual yang sebelumnya digunakan pemerintah daerah, khususnya pada proses pengiriman dokumen dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ke perbankan.
“Kita semua kaget. Dalam pemeriksaan BPK kemarin ada satu ASN yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan temuan tersebut bukan semata kesalahan pada tahap verifikasi di BPKAD, melainkan diduga terjadi perubahan dokumen saat proses administrasi pencairan masih dilakukan secara manual sebelum sampai ke pihak perbankan.
Menurutnya BPK RI menemukan adanya indikasi perubahan pada lampiran dokumen setelah keluar dari BPKAD, sehingga memunculkan ketidaksesuaian data dalam proses pencairan dana, khususnya pada belanja honorarium.
“BPK melihat dan menemukan bahwa masih ada yang mengubah berkas lampiran saat dokumen dikirim dari BPKAD ke perbankan. Utamanya pada pencairan-pencairan GU, terutama honor,” katanya.
Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kemungkinan masih adanya pihak yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem manual tersebut. Karena itu, Pemkab Kukar mulai memperkuat sistem pengawasan berbasis digital.
Ia mengakui dalam praktiknya, tidak semua aparatur memiliki integritas yang sama dalam mengelola proses administrasi keuangan daerah.
“Harus kita akui, masih ada yang berpikiran melakukan fraud dalam proses penyampaian berkas dari BPKAD ke perbankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi oleh BPKAD diduga mengalami perubahan pada tahap distribusi manual sebelum pencairan dilakukan oleh bank, termasuk perubahan pada lampiran nama penerima honor.
“Ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD, saat berpindah ke perbankan lampirannya berubah. Nama-namanya berubah,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera menerapkan SP2D Online sebagai langkah menutup ruang manipulasi dalam proses pencairan anggaran.
Melalui sistem tersebut, seluruh proses penerbitan surat perintah pencairan dana dilakukan secara elektronik dan terintegrasi langsung dengan perbankan, tanpa lagi menggunakan dokumen fisik yang berpotensi dimanipulasi.
Aulia berharap implementasi sistem baru itu dapat memperkuat transparansi, mempercepat layanan keuangan daerah, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
“Harapan kita, implementasi SP2D Online ini semakin mempermudah kerja-kerja pemerintah sekaligus menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” jelasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





