KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memastikan perubahan tarif pajak dan retribusi daerah yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD Kutim tidak akan memberatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu ditegaskan Bupati Kutim usai menggelar rapat paripurna bersama DPRD Kutim yang mengagendakan penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami pastikan, penyesuaian tarif yang diatur dalam perubahan Perda ini tidak akan memberatkan UMKM. Terutama apabila sistem pembayaran retribusi dilakukan secara bertahap, tidak ditumpuk, sehingga tidak menjadi beban yang berat bagi pelaku usaha,” ujar Ardiansyah saat diwawancara, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan semangat dari perubahan regulasi ini adalah untuk meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih baik, transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, sangat memahami peran penting UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah.
“Jangan sampai perubahan aturan ini malah menghambat geliat usaha kecil. Kami tetap memberikan perhatian khusus agar UMKM tetap bisa berkembang,” tegasnya.
Raperda yang diajukan Pemkab Kutim akan melalui proses pembahasan di DPRD sebelum ditetapkan. Diharapkan, setelah disahkan, Perda baru ini mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan pelaku usaha.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





