Bupati Kutim Sebut SILPA Bukan Tanda Gagal, Belanja Daerah Kutim Capai 81 Persen

KUTIM – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mencatat realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024 sebesar 81,54 persen atau setara Rp12,5 triliun dari total pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBD senilai Rp14,8 triliun.

Capaian ini menunjukkan kinerja pengelolaan anggaran yang dinilai cukup baik di tengah tantangan pembangunan daerah. Meski demikian, masih terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah cukup besar.

Angka SiLPA ini menjadi sorotan karena mencerminkan adanya dana yang belum terserap secara optimal hingga akhir tahun. Namun, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan keberadaan SiLPA bukan berarti pengelolaan anggaran daerah gagal.

“SiLPA bukan merupakan indikasi tidak efektifnya. Justru ini mencerminkan adanya efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama setahun terakhir,” ujar Ardiansyah, Kamis (3/7/2025).

Dirinya menjelaskan terbentuknya SiLPA sebagian besar disebabkan oleh sisa dana dari sektor pendapatan yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Selain itu, efisiensi dalam pelaksanaan program, serta penundaan atau keterlambatan realisasi sejumlah kegiatan, turut memengaruhi jumlah SiLPA.

Sementara itu, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tercatat tinggi yakni Rp35 miliar atau 92,1 persen dari total alokasi sebesar Rp38 miliar.

Ardiansyah menegaskan Pemkab Kutim tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

“Kami tidak serta-merta menghabiskan seluruh anggaran kalau memang belum dibutuhkan secara substansial atau belum siap secara teknis. Efisiensi dan efektivitas tetap kami junjung tinggi,” tegasnya.

Adapun realisasi pendapatan daerah Kutim sepanjang 2024 tercatat sebesar Rp10,44 triliun atau 79,9 persen dari target Rp13,06 triliun.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI