Bupati Paser Resmi Lantik 770 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser, melantik 770 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan pemerintah Kabupaten Paser formasi tahun 2024.

Proses pelantikan PPPK yang terdiri dari 444 PPPK tahap 2 dan 326 PPPK paruh waktu dilakukan langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, bertempat di Pendopo Lou Bapekat, Senin (29/9/2025).

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyampaikan pengadaan dan penetapan PPPK adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus menyelesaikan penataan honorer atau pegawai non ASN melalui seleksi untuk menjadi ASN PPPK.

“Pemerintah daerah telah bekerja maksimal, di mana seluruh honorer atau PTT yang memenuhi syarat diusulkan, diseleksi dan diproses lebih lanjut hingga semua yang mengikuti proses memperoleh Nomor Induk PPPK,” kata Bupati Fahmi.

Lebih lanjut, ia mengatakan para ASN PPPK yang telah dilantik sudah sepantasnya bersyukur, mengingat dengan telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), status pegawai telah berganti dari honorer atau PTT menjadi ASN. Peningkatan status ini wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja dan loyalitas.

Sebab untuk dapat memperoleh status maupun formasi ASN perlu perjuangan yang besar. Semua butuh keseriusan, strategi yang matang, perhatian khusus, proses verifikasi, dan validasi dari perencanaan yang cermat.

“Dibutuhkan pula ketelitian dalam pemetaan yang detail, perhitungan keuangan, penjelasan yang terukur, menjaga validitas data yang dipersyaratkan, sehingga Menteri PAN-RB menerima serta menyetujui usulan kebutuhan yang disampaikan,” jelasnya.

Bupati Fahmi turut mengingatkan agar tidak memamerkan status ASN yang disandang dan tidak pula membuat gaya hidup atau lifestyle pegawai menjadi hedon. Karena perubahan status itu tidak ditujukan untuk hura-hura, melainkan penanda mengenai status tersebut menuntut tanggung jawab yang lebih besar kepada keluarga, instansi tempat bekerja, bangsa, dan negara.

“Jangan sampai setelah menjadi ASN, saudara merasa sudah ‘di atas’ berlagak hebat, susah diatur, maunya sendiri sehingga lepas kendali, melakukan tindak pidana atau perbuatan lainnya yang mencoreng kedudukan seorang ASN,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI