Bupati Sri Juniarsih Kecam Dugaan Penangkapan Hiu di Perairan Derawan, Minta Pelaku Diusut Tuntas

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengecam keras dugaan penangkapan ikan hiu yang dilakukan oleh oknum nelayan dari luar daerah di kawasan perairan Kepulauan Derawan.

Ia menegaskan praktik tersebut merupakan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut yang selama ini menjadi aset berharga sekaligus penopang sektor pariwisata Kabupaten Berau.

Menurut Sri Juniarsih, Kepulauan Derawan bukan hanya kawasan dengan keindahan alam yang mendunia, tetapi merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang memiliki keanekaragaman hayati laut tinggi. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut tidak dapat ditoleransi.

Ia menilai praktik penangkapan hiu secara ilegal maupun tidak bertanggung jawab bukan hanya mengancam keberlangsungan populasi satwa laut, tetapi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang selama ini menjadi daya tarik wisata bahari sekaligus sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Saya mengecam keras tindakan tersebut dan meminta agar kasus ini diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul temuan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kawasan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) saat melakukan patroli rutin. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas penangkapan hiu beserta potongan tubuh ikan hiu dan pari yang diduga akan digunakan sebagai umpan pancing.

Sri Juniarsih mengapresiasi langkah cepat petugas yang berhasil mengamankan temuan tersebut. Menurutnya respons tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi laut dari berbagai praktik perikanan yang merusak.

Namun demikian, ia berharap penanganan kasus tidak berhenti pada pengamanan barang bukti semata. Proses penyelidikan hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera.

Sri Juniarsih meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, mengingat dugaan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi maupun spesies yang status populasinya terancam merupakan persoalan serius yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya meminta instansi terkait, baik Dinas Perikanan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk berkoordinasi dengan BKSDA, Kepolisian, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan agar penanganan kasus ini berjalan maksimal,” ujarnya.

Selain mendorong proses hukum, Sri Juniarsih menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat dalam memperkuat pengawasan di kawasan perairan Kepulauan Derawan.

Menurutnya patroli rutin perlu terus ditingkatkan guna mencegah masuknya pelaku penangkapan satwa laut yang dilindungi maupun spesies yang populasinya terus mengalami penurunan. Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi salah satu langkah efektif untuk menjaga kawasan konservasi dari praktik eksploitasi sumber daya laut secara ilegal.

Pada sisi lain, Sri Juniarsih menilai edukasi kepada masyarakat pesisir, khususnya para nelayan harus terus digencarkan. Pemanfaatan sumber daya laut harus dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

Ia menegaskan perlindungan lingkungan laut harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab. Menurutnya keberlangsungan sektor pariwisata bahari dan perikanan di Berau sangat bergantung pada terjaganya kondisi ekosistem laut.

“Saya berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang merusak. Laut ini harus kita jaga bersama demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan anak cucu kita,” jelas Sri Juniarsih. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI