Buruh Formal dan Perempuan Pekerja Menjerit, Negara Dinilai Masih Absen

MAY DAY tahun ini bukan hanya menjadi seremoni tahunan. Ia berubah menjadi ruang terbukanya akumulasi kegelisahan pekerja yang selama ini mengendap.

Dua suara muncul paling keras. Pertama, suara serikat pekerja formal yang menuding persoalan klasik ketenagakerjaan belum disentuh secara serius.

Kedua, suara perempuan pekerja yang menyebut dunia kerja hari ini masih menjadi ruang eksploitasi yang menempatkan perempuan sebagai tenaga murah dan mudah disingkirkan. Keduanya bertemu pada satu kesimpulan bahwa negara belum cukup hadir.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kalimantan Timur, Sukarjo, menjadi salah satu yang paling vokal menyampaikan kritik langsung di hadapan Gubernur Rudy Mas’ud.

Ia menegaskan, problem ketenagakerjaan di Kaltim bukan masalah baru, melainkan persoalan menahun yang terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.

“Persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur ini sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan dengan baik. Kami berharap ada terobosan konkret dari pemerintah agar masalah ini tidak terus berlarut,” ujarnya.

Sorotan utama Sukarjo adalah praktik outsourcing yang menurutnya semakin liar di lapangan.

Secara normatif, sistem alih daya hanya dibenarkan untuk jenis pekerjaan penunjang tertentu. Bahkan pemerintah pusat per 1 Mei 2026 baru saja menerbitkan pembatasan outsourcing pada bidang pekerjaan tertentu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Tetapi yang terjadi di lapangan, kata dia, pekerjaan inti perusahaan justru banyak dialihkan ke vendor outsourcing. Artinya, perusahaan memindahkan tanggung jawab hubungan kerja, sekaligus memindahkan risiko.

Buruh tetap bekerja pada jantung produksi, tetapi statusnya tidak pernah benar-benar menjadi bagian permanen dari perusahaan.

“Pekerjaan inti perusahaan banyak yang dialihdayakan. Ini membuat buruh kehilangan kepastian status dan rentan diputus sewaktu-waktu,” katanya.

Belum selesai di situ, Sukarjo juga menyoroti praktik kontrak kerja yang dipelintir menjadi semacam “kontrak abadi”.

Pekerjaan yang sifatnya tetap yang semestinya memberi jaminan hubungan kerja berkelanjutan justru terus menerus diperpanjang dengan status kontrak. Akibatnya, buruh hidup dari satu masa kontrak ke masa kontrak berikutnya dengan rasa waswas yang tidak pernah selesai.

“Banyak pekerja hidup dalam ketidakpastian. Mereka terus bertanya apakah kontraknya diperpanjang atau tidak. Ini berdampak pada ketenangan hidup, termasuk saat mengakses kebutuhan seperti kredit perumahan.”

Dalam konteks sosial, ketidakpastian ini bukan sekadar soal administrasi perusahaan. Ia menjelma menjadi ketidakmampuan buruh merencanakan masa depan.

Tidak sedikit pekerja gagal mengakses kredit rumah, sulit mendapat pinjaman bank, bahkan menunda pendidikan anak karena status kerja yang sewaktu-waktu dapat terputus. Buruh bekerja setiap hari, tetapi tidak pernah merasa memiliki hari esok.

Sukarjo secara khusus menyebut sektor perkebunan sawit sebagai salah satu wilayah paling rawan pelanggaran.

Di sektor ini, masih ditemukan pekerja yang belum menerima upah sesuai ketentuan upah minimum, belum terdaftar penuh dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, dan minim perlindungan kesehatan kerja.

Padahal perkebunan sawit merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kalimantan Timur dan menjadi tulang punggung ekonomi sejumlah kabupaten.

Ironisnya, justru pada sektor dengan kontribusi ekonomi besar itulah persoalan dasar pekerja belum seluruhnya tuntas.

“Masih ada perusahaan yang belum membayar sesuai upah minimum. Banyak juga pekerja yang belum mendapat jaminan sosial maupun kesehatan.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa pertumbuhan industri belum otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hubungan industrial.

Ekonomi tumbuh, investasi masuk, tetapi di level paling bawah, pekerja masih berkutat pada persoalan paling mendasar: upah dan perlindungan.

Pengawasan Dinilai Tumpul, Buruh Minta Badan Eksekusi Khusus

Kritik Sukarjo tidak berhenti pada perusahaan. Ia secara terbuka menilai pengawasan ketenagakerjaan pemerintah masih terlalu lemah.

Dinas Tenaga Kerja, menurut dia, belum memiliki daya eksekusi yang cukup kuat untuk menindak pelanggaran secara cepat dan tegas. Karena itu, ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus di luar struktur pengawasan konvensional.

“Selama ini pengawasan belum maksimal, salah satunya karena keterbatasan sumber daya. Kami usulkan ada lembaga atau badan khusus yang bisa menindak langsung persoalan ini.”

Usulan ini menjadi menarik karena disampaikan tepat saat Pemprov Kaltim tengah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan pekerja dan menyiapkan wadah aspirasi ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, buruh bukan hanya meminta ruang dialog. Mereka meminta alat paksa negara. Sebab bagi pekerja, persoalan ketenagakerjaan selama ini bukan kekurangan forum bicara, melainkan kekurangan tindakan nyata.

Jeritan Perempuan: “Kami Bukan Tenaga Kerja Kelas Dua”

Aksi Perempuan Mahardhika di depan Disnaker Samarinda.

Di luar Gedung Olah Bebaya, suara yang tak kalah keras datang dari kelompok Perempuan Mahardhika Samarinda.

Jika Sukarjo bicara tentang struktur hubungan kerja, Perempuan Mahardhika membongkar sisi yang lebih sunyi: bagaimana perempuan pekerja menghadapi diskriminasi berlapis sejak pintu rekrutmen hingga ruang kerja.

Dalam pernyataan sikap May Day 2026, mereka menyebut perempuan masih diposisikan sebagai tenaga kerja murah, fleksibel, dan mudah disingkirkan.

“Perempuan pekerja di Indonesia masih hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian, diskriminasi, dan kekerasan yang terus dipelihara.”

Menurut mereka, tingginya angka pengangguran dan maraknya PHK memaksa perempuan menerima pekerjaan apapun meski dengan upah rendah, kontrak tak pasti, tanpa jaminan sosial, dan minim perlindungan.

Di titik ini, perempuan tidak hanya mengalami kerentanan kelas sebagai buruh. Mereka juga mengalami kerentanan gender. Perempuan sering kali disaring berdasarkan usia, status perkawinan, bahkan pertanyaan soal rencana memiliki anak. Tubuh perempuan menjadi bagian dari proses seleksi tenaga kerja.

“Dunia kerja masih menganggap perempuan sebagai tenaga kerja kelas dua: mudah digaji murah, mudah dikontrol, dan mudah disingkirkan.”

Kalimat itu menampar satu kenyataan yang jarang dibicarakan dalam forum hubungan industrial formal bahwa ketidakadilan di dunia kerja tidak netral gender.

Ada buruh yang dieksploitasi karena status ekonominya. Ada perempuan buruh yang dieksploitasi dua kali karena status ekonominya dan karena jenis kelaminnya.

Perempuan Mahardhika juga menyoroti kekerasan berbasis gender di tempat kerja yang masih kerap terjadi, mulai dari pelecehan seksual, kekerasan verbal, intimidasi, hingga ancaman pemecatan terhadap perempuan hamil.

Masalahnya, banyak korban memilih diam. Diam karena takut kehilangan pekerjaan.
Diam karena takut distigma. Diam karena tidak percaya mekanisme pengaduan akan melindungi mereka.

“Banyak perempuan memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, takut distigma, dan tidak percaya pada mekanisme pengaduan.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa bagi perempuan pekerja, persoalan ketenagakerjaan bukan hanya soal upah. Tetapi juga soal rasa aman atas tubuh dan martabat.

Mereka bekerja sambil menanggung risiko yang sering tidak tercatat dalam laporan resmi ketenagakerjaan. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI