Buruh KSPI Akan Gelar Aksi di DPR, Sampaikan Tiga Tuntutan Utama

JAKARTA – Massa buruh yang terhimpun dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dijadwalkan menggelar aksi besar mengepung Gedung DPR, Senin (22/9/2025). Aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama yang dianggap krusial.

Dalam pernyataannya, KSPI menyebut demo mengusung agenda menegakkan supremasi sipil, mendesak percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, menolak praktik outsourcing, sekaligus menentang kebijakan upah murah yang semakin menekan kehidupan buruh.

Rangkaian aksi dipastikan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan persiapan logistik dan mobilisasi peserta dari berbagai daerah yang sudah dikoordinasikan sejak akhir pekan lalu.

“Aksi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal, bersama para pimpinan serikat pekerja nasional,” tulis pernyataan KSPI.

Isu upah murah kembali menjadi titik fokus perjuangan kalangan buruh. Persoalan tersebut dianggap paling mendesak karena menyangkut kesejahteraan langsung jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Selain KSPI, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyoroti masalah upah. Aspirasi mendesak agar perusahaan tetap menaikkan upah pekerja meski ada kebijakan baru pemerintah terkait PPh 21.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan agar langkah pemerintah membebaskan PPh 21 pekerja bergaji di bawah Rp10 juta tidak dijadikan alasan menahan kenaikan upah buruh.

“Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Diharapkan pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar,” kata Mirah.

Meski begitu, Aspirasi mengapresiasi pembebasan PPh 21 tersebut. Menurut Mirah, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap pekerja menengah ke bawah yang selama ini terbebani tingginya biaya hidup.

Lebih lanjut, Mirah menjelaskan kebijakan itu akan memberi ruang bagi pekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari di tengah tekanan inflasi dan harga barang pokok yang terus melonjak.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI