JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (29/12/2025). Aksi tersebut digelar untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan buruh didasarkan pada ketimpangan antara biaya hidup Jakarta dan besaran upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Said, tidak masuk akal apabila biaya hidup di Jakarta justru dinilai lebih rendah dibandingkan wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Ia menegaskan UMP DKI Jakarta 2026 lebih rendah dibandingkan upah minimum di Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta per bulan.
Alasan kedua penolakan, lanjut Said, adalah hasil survei Badan Pusat Statistik yang mencatat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Jakarta sebesar Rp5,89 juta per bulan.
Selain itu, Survei Biaya Hidup (SBH) BPS menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
“Kalau kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” jelas Said.
Alasan ketiga, Said, mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menjadikan insentif transportasi, pangan, dan air bersih sebagai dasar kebijakan upah minimum.
Menurut Said, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi langsung terhadap upah minimum karena dinikmati masyarakat umum dan bukan bagian dari komponen pengupahan.
Selain itu, Said menekankan kebijakan insentif tersebut sudah berlaku sejak lima tahun lalu, tepatnya pada masa Gubernur Anies Baswedan, sehingga dinilai tidak relevan dijadikan dasar penetapan UMP saat ini.
KSPI mengklaim telah melakukan pengecekan langsung ke buruh di perusahaan-perusahaan Jakarta terkait penerimaan insentif pangan, transportasi (Jaklingko dan Transjakarta), serta air bersih.
Hasilnya dari sekitar 300 karyawan di satu perusahaan, hanya sekitar 15 orang yang menerima insentif tersebut.
“Artinya hanya sekitar 5 persen buruh yang menerima insentif tersebut, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal,” katanya.
Atas dasar itu, KSPI menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 agar setara dengan KHL yakni sebesar Rp5,89 juta per bulan.
Selain itu, KSPI mendesak kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL dengan perhitungan berbasis karakteristik masing-masing sektor industri.
Terkait langkah lanjutan, Said menyatakan KSPI akan menempuh jalur hukum dengan menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2026 serta kebijakan UMSK Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





