Cahaya LPJU Ubah Wajah Margahayu Jadi Desa Aman dan Hidup di Malam Hari

TENGGARONG – Malam di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, kini tak lagi identik dengan gelap dan sepi. Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya yang dipasang melalui program Terang Kampongku telah menghadirkan perubahan besar dalam kehidupan warga.

Program yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) itu sudah berjalan dua tahun terakhir dan menjadi simbol kemajuan desa. Jalan-jalan yang dulu rawan dan gelap kini berubah terang, menghadirkan rasa aman dan kenyamanan bagi warga di malam hari.

Kepala Desa Margahayu, Rusdi, masih mengingat masa ketika warga hanya mengandalkan penerangan seadanya.
“Kalau dulu penerangan minim dan warga bergantung pada lampu rumah seadanya, sekarang desa kami terang benderang,” ungkap Rusdi.

Awalnya, pemasangan LPJU hanya terbatas di jalan poros desa. Namun seiring waktu, lebih dari 120 titik penerangan kini telah terpasang hingga ke lingkungan perkampungan. Dampaknya terasa langsung: anak-anak bisa bermain hingga sore, para lansia merasa aman berjalan malam, dan warga tak lagi takut melintas di jalan yang dulu dianggap berbahaya.

Bagi masyarakat, keberadaan lampu tenaga surya ini bukan sekadar fasilitas penerangan, melainkan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar desa. Selain efisien, teknologi tenaga surya juga ramah lingkungan dan hemat biaya pemeliharaan.

“Kalau tahun ini realisasi kegiatannya sudah merata. Terang Kampongku benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa Margahayu,” tegas Rusdi.

Kini, cahaya yang menyinari Margahayu bukan hanya menerangi jalan tapi menyalakan optimisme warga akan masa depan desa yang lebih aman, nyaman, dan berdaya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI