Capaian Adipura Menjauh, Kutim Bangun TPA di 18 Kecamatan

SANGATTA – Capaian Adipura Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terjun bebas. Nilainya kini jauh dari standar penghargaan yang pernah diraih pada 2014 silam. Pemerintah Kabupaten Kutim tidak tinggal diam. Strategi besar disiapkan, membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di 18 kecamatan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengakui penilaian terbaru menunjukkan hasil yang belum menggembirakan. Bahkan nilainya disebut berada di bawah ambang penghargaan Adipura.

“Sekarang nilainya sudah jauh dari Adipura. Tahun 2014 kita pernah mendapatkan. Tapi tahun ini nilainya di bawah,” ujarnya Ardiansyah.

Menurutnya penurunan itu tidak lepas dari perubahan indikator penilaian yang kini lebih ketat dan komprehensif. Dalam skema terbaru Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat tiga indikator utama.

Pertama, sistem pengelolaan sampah dengan bobot 50 persen. Kedua, dukungan anggaran dan kebijakan daerah sebesar 20 persen. Ketiga, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) serta infrastruktur pendukung sebesar 30 persen.

Tidak hanya itu, cakupan penilaian kini diperluas. Apabila sebelumnya fokus pada ibu kota kabupaten, kini seluruh kecamatan turut dinilai.

“Ternyata penilaian bukan hanya di Sangatta saja. Semua kecamatan menjadi bagian penilaian. Jadi harus kami rencanakan dengan baik,” tegasnya.

Sebagai respons, Pemkab Kutim merancang pembangunan TPA di setiap kecamatan. Langkah itu dinilai krusial untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Pemerintah mengintensifkan program Kampung Bersemi dan gerakan Jumat Bersih sebagai upaya membangun budaya sadar lingkungan di tingkat desa.

Ardiansyah optimistis dengan penguatan infrastruktur dan keterlibatan masyarakat, Kutim dapat kembali bersaing dalam penilaian Adipura ke depan.

“Kami akan terus berusaha. Mudah-mudahan penilaian pengelolaan lingkungan Kutim meningkat. Sehingga masyarakat bisa merasakan lingkungan yang bersih dan nyaman,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI