Cari Keadilan Lewat RDP, Perempuan di Samarinda Diduga Jadi Korban Malpraktek

SAMARINDA – Sebuah kisah pilu dialami Rias Kharunnisa seorang perempuan muda asal Kota Samarinda yang kini tengah berjuang mencari keadilan. Didampingi tim kuasa hukumnya, Rias menduga dirinya menjadi korban malpraktek atau kesalahan diagnosis medis saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Darjad. Akibatnya, ia mengalami trauma fisik dan psikis berkepanjangan yang mengubah drastis kehidupannya.

Sebagai langkah awal mencari keadilan, Rias melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Samarinda.

“Kami berharap audiensi ini bisa dilaksanakan, Senin 28 April 2025, untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian atas apa yang dialami klien kami,” ungkap Titus Tibayan Pakalla, salah satu anggota tim kuasa hukum Rias kepada awak media.

Titus memaparkan kronologi kejadian yang dialami kliennya. Bermula pada malam 15 Oktober 2024, Rias mengalami gejala mual, muntah, dan diare hebat usai mengonsumsi dodol ketan.

Mengingat riwayat maag akut yang dideritanya, gejala awal itu dianggap biasa. Namun, kondisi Rias justru terus memburuk hingga akhirnya sang suami membawanya berobat ke berbagai fasilitas kesehatan di Kota Samarinda.

Setelah berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain karena keterbatasan kamar, Rias akhirnya dirawat di Rumah Sakit Haji Darjad.

Pada saat inilah, menurut Titus permasalahan serius bermula. Tanpa pemeriksaan mendalam dan tanpa konfirmasi medis yang jelas, Rias tiba-tiba menerima kabar ia harus menjalani operasi usus buntu.

“Tidak ada gejala yang mengarah ke usus buntu. Bahkan hasil USG tidak diperlihatkan kepada klien kami,” tegas Titus.

“Namun, ketika klien kami menolak tindakan medis tersebut, pihak rumah sakit justru terkesan mengancam akan membebankan seluruh biaya pengobatan yang seharusnya ditanggung BPJS kalau operasi tidak dilakukan,” tambahnya

Merasa terdesak dan tanpa pilihan lain, suami Rias terpaksa menandatangani persetujuan operasi.

Operasi pun dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Namun, alih-alih sembuh, kondisi Rias justru semakin memburuk pasca operasi.

Beberapa hari kemudian, luka diperutnya mengalami kebocoran dan mengeluarkan cairan berbau tidak sedap.

Ia kemudian dilarikan dan menjalani operasi ulang oleh dokter yang berbeda di RS Inche Abdoel Moeis (IAM).

Perawatan lanjutan di rumah sakit kedua pun tidak kunjung memulihkan kondisi Rias.

Setelah 12 hari dirawat, ia diperbolehkan pulang dalam kondisi yang sangat lemah. Rias masih kesulitan beraktivitas, bergantung pada pispot, dan kehilangan pekerjaan serta rutinitas normalnya.

Titus mengungkapkan pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons dari pihak Rumah Sakit Haji Darjad.

Somasi yang dilayangkan pada 17 November 2024 tidak membuahkan hasil.

Kini, langkah hukum menjadi satu-satunya jalan yang ditempuh. Melalui audiensi di DPRD Kota Samarinda, mereka berharap pihak rumah sakit, dokter yang menangani operasi berinisial DA, serta instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat hadir dan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab atas kejadian ini.

“Kami siap membawa bukti-bukti konkret. Klien kami hanya menginginkan keadilan,” ungkapnya.

Bagi Rias, perjuangan ini bukan hanya tentang pemulihan fisik, tetapi tentang rasa keadilan yang terusik.

Ia berharap melalui forum di DPRD Kota Samarinda, suaranya dapat didengar dan keadilan dapat ditegakkan.

Hingga berita ini dipublikasi, upaya konfirmasi kepada dokter DA melalui pesan WhatsApp terus dilakukan dan belum mendapatkan respons.

 

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI