Cegah Penyalahgunaan, Kapolresta Samarinda Cek Puluhan Senpi Dinas

SAMARINDA – Menjamin kedisiplinan personel dalam penggunaan fasilitas negara, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melakukan pemeriksaan mendadak terhadap Senjata Api (Senpi) dinas dan amunisi di halaman parkir Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan ketat agar setiap senjata yang berada di tangan personel tetap digunakan sesuai koridor prosedur dan tanggung jawab yang tinggi.

Kegiatan tersebut bukan tanpa alasan. Pemeriksaan tersebut merupakan implementasi langsung dari Surat Telegram Kapolresta Samarinda Nomor: ST/07/III/WAS.2./2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 lalu mengenai pengawasan dan pengendalian ketat senjata api.

“Ini adalah upaya pengawasan internal kami untuk memastikan seluruh personel pemegang Senpi memenuhi syarat baik dari sisi administrasi, perawatan fisik senjata, hingga pemahaman atas tanggung jawab penggunaannya,” tegas Kombes Pol Hendri Umar di sela-sela pemeriksaan.

Didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolresta memeriksa secara detail satu per satu kondisi fisik senjata, kecocokan jumlah amunisi, hingga masa berlaku kartu izin pemegang Senpi. Berdasarkan data pemeriksaan yakni ada 94 total personel pemegang Senpi dengan personel hadir atau lulus pemeriksaan sebanyak 88 orang serta ada 6 pucuk senjata digudangkan.

Hendri menjelaskan enam pucuk senjata tersebut terpaksa ditarik dan disimpan di gudang logistik karena masa berlaku izin pemegangnya telah habis.

“Ada 6 pucuk yang sudah digudangkan karena masa berlaku izinnya habis. Sebelum surat izin diperbarui melalui prosedur yang berlaku, mereka tidak diperkenankan memegang senjata tersebut. Ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Hendri.

Melalui pengecekan tersebut, Polresta Samarinda memberikan sinyal kuat tidak ada ruang bagi kelalaian dalam pemeliharaan aset negara, terutama senjata api yang memiliki risiko tinggi. Personel yang masa izinnya habis diwajibkan mengikuti kembali serangkaian tes, termasuk tes psikologi, sebelum kembali dipercaya memegang senjata dinas.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI