Cegah Praktik Titipan, Disdikbud Kutim Buka Posko Pengawasan SPMB 2026

SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) menyiapkan posko pengaduan khusus selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Fasilitas tersebut dibuka untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posko yang berlokasi di Kantor Disdikbud Kutim, kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang tua maupun wali murid yang ingin menyampaikan keluhan, meminta informasi, atau melaporkan dugaan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan keberadaan posko merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal jalannya SPMB agar tetap berada pada koridor aturan. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu pengawasan di lapangan.

“Kalau ada persoalan, kendala, atau hal-hal yang dianggap tidak sesuai aturan, masyarakat bisa langsung menyampaikan melalui posko yang telah kami siapkan,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan seluruh sekolah wajib menjalankan proses penerimaan peserta didik baru secara objektif dan tidak boleh menerima intervensi dalam bentuk apa pun. Disdikbud akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan calon peserta didik.

Komitmen tersebut menjadi penting mengingat penerimaan siswa baru hampir selalu menjadi perhatian masyarakat setiap tahunnya. Persaingan masuk ke sekolah-sekolah favorit kerap memunculkan berbagai persoalan, mulai dari kesalahpahaman informasi hingga dugaan praktik titipan.

Karena itu, Disdikbud ingin memastikan seluruh tahapan seleksi dapat dipantau secara terbuka. Masyarakat pun diharapkan tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga ikut mengawasi jalannya proses penerimaan.

SPMB 2026 sendiri dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk jenjang TK dan SD, masa pendaftaran berlangsung pada 23–29 Juni 2026. Sedangkan pendaftaran tingkat SMP dibuka sejak 17 Juni dan berakhir pada 29 Juni 2026.

Proses seleksi dilakukan secara daring melalui jalur yang telah ditentukan, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi. Sistem tersebut diterapkan untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan.

Mulyono mengingatkan seluruh calon murid memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Oleh sebab itu, keputusan penerimaan harus sepenuhnya didasarkan pada mekanisme yang telah ditetapkan, bukan karena faktor kedekatan ataupun rekomendasi dari pihak tertentu.

Selain membuka layanan pengaduan, Disdikbud juga mengimbau orang tua agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Apabila menemui kendala atau menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta menggunakan saluran resmi yang telah disediakan.

Ia mengajak para wali murid untuk mempertimbangkan jarak tempat tinggal, minat, dan potensi anak saat menentukan pilihan sekolah. Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerataan kualitas pendidikan sekaligus mengurangi konsentrasi pendaftar di sekolah-sekolah tertentu.

“Yang terpenting, seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” sebutnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI