Cek Harga Beras, Tim Gabungan Sidak ke Distributor di Samarinda

SAMARINDA – Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda bersama tim gabungan dari pusat hingga daerah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi di Kota Samarinda, Kamis (23/10/2025). Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan komoditas beras di tengah masyarakat.

Tim gabungan tersebut melibatkan Satgas Pangan Mabes Polri, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Badan Pangan Nasional, Bulog, serta dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Perdagangan, Perizinan, dan Pangan Kota Samarinda.

Pengecekan harga dan stok beras dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk Pasar Segiri, Distributor Beras CV. Mahakam Lestari, dan Indo Grosir Samarinda.

Kepala Sat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mewakili Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen tim gabungan.

“Kami bersama seluruh jajaran dan instansi terkait terus berkomitmen untuk memantau dan menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pangan di Kota Samarinda demi kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Agus Setyawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan tidak hanya melakukan pendataan pelaku usaha dan pengecekan harga beras.

Tim gabungan memberikan teguran langsung kepada pedagang, distributor, maupun ritel yang terbukti menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan tim turut membagikan pamflet berisi aturan penjualan beras sesuai ketentuan pemerintah kepada para pelaku usaha.

Kegiatan Sidak yang dipimpin Katim Sidak Satgas Pangan Mabes Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, serta dihadiri Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, berlangsung dengan aman dan kondusif dan selesai pada pukul 17.40 WITA. Upaya tersebut akan terus digencarkan guna mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan konsumen.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI