spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cekcok Ukur Tanah, Pria di Balikpapan Timpas Tetangga

Balikpapan – Seorang pria di Kota Balikpapan berinisial HA (56) ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, yang terjadi pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kejadian yang terjadi di Jalan M Matroji RT 83 PJHI Dalam Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur ini bermula saat seorang saksi bernama Agus Rudiyanto tengah melakukan pengukuran lahan milik korban bernama Karsiyani (41).

Namun saat tengah mengukur di batas antara lahan korban dan pelaku, Agus ditegur oleh pelaku, lantaran telah masuk dalam lahan pelaku. Dan Agus pun langsung melapor ke korban perihal tersebut. Yang kemudian korban pun langsung datang menghampiri pelaku.

“Kemudian terjadi perselisihan pengukuran dan terjadi percecokan mulut antara si korban dengan pelaku,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, AKBP Puji Purwanto, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut Puji Purwanto menjelaskan, saat cekcok tersebut korban mengancam akan mempidanakan pelaku, sehingga pelaku tersulut emosi dan langsung mencabut parang yang digantung dipinggangnya lalu menebas si korban sebanyak 1 kali mengenai pelipis.

“Korban terjatuh, kemudian korban bangun tapi pelaku menimpas kembali sebayak 1 kali  dan mengenai leher korban disusul warga yang berdatangan untuk mengamankan keduanya,” jelasnya.

Oleh warga korban langsung di bawa ke Puskesmas Manggar, sementara pelaku di serahkan ke Opsnal Polsek Balikpapan Timur yang mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk di bawa ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku kita juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang di gunakan pelaku untuk menganiaya korban,” tambah Kapolsek Balikpapan Timur.

Atas perbuatannya, pelaku pun bakal disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dimana ancaman kurungan penjaranya hingga 7 tahun. (Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER