Coba Curi BBM di Sungai Mahakam, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Tiga Jadi Buron

SAMARINDA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (37), diduga terlibat dalam upaya pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari sebuah kapal tugboat, TB Momentum 3. Insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial, Jumat (23/5/2025) lalu ini terjadi di perairan Sungai Mahakam, kawasan Loa Buah.

Menurut Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setiawan, penangkapan AD merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satuan Polairud setelah video percobaan pencurian tersebut menyebar luas.

“Saat viral itulah Satuan Polairud Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi dan mencari petunjuk di lapangan,” jelas Ipda Novi, Minggu (1/6/2025) di kantor Satuan Polairud Polresta Samarinda.

Setelahnya, AD berhasil dibekuk di sebuah warung klontong di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir. Ipda Novi menjelaskan peran AD dalam aksi tersebut sebagai motoris perahu ketinting.

“Pelaku ini perannya sebagai motoris. Jadi saat melakukan aksinya, dia tidak naik ke kapal (TB), tetapi hanya di perahu ketinting saja. Keempat pelaku pencurian itu terekam video, salah satunya AD,” tambahnya.

Meskipun keempat pelaku terekam video, mereka tidak sempat membawa kabur BBM. Upaya pencurian terhenti setelah salah satu kru kapal tugboat memergoki aksi mereka.

“Memang saat itu mereka tidak sempat mengambil apa-apa, karena saat tiga pelaku naik ke kapal TB itu dan mau membuka tangki BBM, kemudian menaikkan selang, tiba-tiba ketahuan salah satu kru kapal dan langsung diteriaki,” terang Ipda Novi.

Saat ini, polisi masih terus mencari barang bukti yang diperlukan untuk kelengkapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengejar tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif AD melakukan pencurian ini adalah untuk mencari uang tambahan.

“Pengakuan AD ini, untuk mencari uang tambahan, karena keseharian dia ini sebagai penjual ikan. Dan mengakunya baru pertama kali,” tambahnya.

“AD kini mendekam di tahanan Polairud Polresta Samarinda dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto pasal 53 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta : Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI