Cukup Bukti, Polda Kaltim Tangkap Pelaku Pembunuhan di Muara Kate

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan di Muara Kate, Kabupaten Paser yang terjadi pada November 2024 lalu. Di mana seorang pria berusia 53 tahun berinisial MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya dua alat bukti kejahatan dari tersangka.

“Dua saksi kunci dan satu saksi di ambulans, sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut Kapolda Kaltim menjelaskan Polda Kaltim telah melakukan pra rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran kejadian sekaligus mengidentifikasi tersangka. Termasuk dengan adanya alat bukti sebagai petunjuk dalam peristiwa yang menewaskan korban bernama Rusel.

“Alat bukti kami sertakan dan sesuai dengan rangkaian peristiwa, juga alibi pelaku. Memang tergambar jelas bahwa MT adalah pelakunya. Jadi sudah kuat sekali,” jelasnya.

Saat ini Dirreskrimum Polda Kaltim yang menangani kasus ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka. Hal ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Selain itu untuk mengetahui motif dari pelaku, mengapa sampai nekat menghabisi nyawa orang yang dikenalnya.

“Mengenai motifnya, nanti akan kami sampaikan, karena ini adalah proses penyidikan dan baru menetapkan satu tersangka. Maka kami tidak memberikan keterangan secara keseluruhan,” tambah Kapolda Kaltim.

Atas perbuatannya, tersangka MT pun terancam disangkakan dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Proses pengungkapan kasus Muara Kate murni berdasarkan hukum. Masyarakat tolong bantu kita menciptakan situasi yang kondusif, khususnya masyarakat Muara Kate,” sebutnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI