Damayanti Sosialisasikan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Balikpapan

BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-9 bersama DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim di Jalan Bonto Bulaeng RT 03, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Sabtu (20/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Damayanti menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ia didampingi dua narasumber, Syafruddin, S.Pd dan Michael Adams, S.P., dengan Abdul Hamid sebagai moderator.

Politikus PKB itu menegaskan, Sosper ini merupakan agenda resmi Banmus DPRD Kaltim yang wajib dilaksanakan setiap anggota dewan di daerah pemilihannya masing-masing. “Tujuannya agar perda yang sudah disahkan benar-benar dipahami dan diimplementasikan masyarakat,” ujarnya.

Perda tersebut bertujuan mengoptimalkan pengembangan nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, serta memperkuat karakter masyarakat.

Sasaran yang ingin dicapai antara lain penguatan integritas, moral, dan tanggung jawab masyarakat Kaltim; pembinaan kerukunan di tengah kemajemukan; peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; serta mendorong naiknya Indeks Demokrasi di Kaltim.

“Aspek pentingnya mencakup penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, keterlibatan aktif masyarakat, hingga pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan secara berkala,” jelas Damayanti.

Ia berharap sosialisasi ini dapat menjadi instrumen penting memperkuat karakter bangsa sekaligus menjaga kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat Kaltim. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI