Dana TKD Dipangkas, Porprov Kaltim 2026 Terancam Ditunda

PASER – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Paser pada November 2026 mendatang berpotensi mundur akibat pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD).

Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Abdy Permana, menyampaikan dikarenakan adanya pemangkasan dana TKD, sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur belum dapat memastikan dapat mengirim seluruh atletnya untuk mengikuti Porprov di Paser.

“Melalui kabupaten/kota lain belum bisa memastikan, terkait dengan anggaran mereka untuk mengirim atlet dari seluruh kontingennya, untuk bisa ikut serta di Porprov 2026,” kata Abdy ditemui diruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

Berkenaan dengan hal tersebut, sementara itu Pemkab Paser masih menunggu keputusan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur, berkait dengan keputusan pelaksanaan Porprov Kaltim 2026.

“Kita masih menunggu rapat lanjutan terkait dengan keputusan, apakah lanjut November 2026 ataukah ditunda awal 2027. Karena berkaitan dengan kabupaten/kota lain yang masih ragu apakah bisa ikut serta Porprov 2026,” ujarnya.

Abdy menegaskan Pemkab Paser selaku penyelenggara sudah sangat siap untuk melaksanakan Porprov di tahun 2026, baik itu dari sisi anggaran untuk lanjutan pembangunan venue maupun pembangunan baru, seperti Gor Futsal dan Mess Atlet.

“Harapannya November 2026 pelaksanaan Porprov terus bisa berlanjut. Meskipun TKD berkurang, Bupati berkomitmen untuk tetap memprioritaskan persiapan Porprov,” jelasnya.

Meski demikian, Bupati Paser dan Sekda Paser selaku ketua KONI dikatakan Abdy, tetap mempertimbangkan keputusan kabupaten/kota lainnya, terkait dengan jadwal pelaksanaan Porprov di Paser.

“Terkait dengan kesiapan kita wajib siap, tapi kalo kabupaten/kota lain memutuskan ditunda, kami juga ikut,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI