Dana Transfer Belum Pasti dari Pusat, Pemkab Kutim Dibayangi Hutang

SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) menghadapi situasi sulit akibat ketidakpastian dana transfer dari pemerintah pusat. Proyek pembangunan sudah berjalan, kontrak sudah diteken, namun dana yang dijanjikan tidak kunjung masuk ke kas daerah. Akibatnya, Kutim kini dibayangi hutang yang semakin menekan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyoroti persoalan tersebut sebagai ancaman serius bagi stabilitas fiskal daerah. dirinya mengingatkan pengalaman tahun lalu masih menyisakan luka, kekurangan salur hingga Rp2,2 triliun membuat pemerintah daerah kelimpungan.

“Kontrak jalan, pekerjaan dilakukan, tapi dana tidak cair. Itu akhirnya jadi hutang. Selama belum masuk ke kas daerah, anggaran itu hanya asumsi di atas kertas,” tegasnya, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya kondisi tersebut semakin memperburuk posisi Kutim yang masih sangat bergantung pada penerimaan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) seperti batu bara dan kelapa sawit. Fluktuasi harga komoditas membuat penerimaan daerah tidak stabil, sementara kepastian transfer pusat justru kabur.
“Kalau dua-duanya tidak jelas, keuangan daerah akan makin berat,” ujarnya.

Jimmi menilai kebijakan pemerintah pusat yang tidak konsisten hanya membuat daerah menjadi korban. “Daerah dipaksa menanggung risiko, sementara pusat bisa lepas tangan. Padahal yang rugi bukan hanya pemerintah daerah, tapi masyarakat yang menunggu hasil pembangunan,” sebutnya.

Dirinya menekankan agar Pemkab Kutim lebih hati-hati dalam menyusun program pembangunan, agar tidak terjebak pada janji anggaran yang belum tentu cair. “Harus realistis. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama, di mana kontrak dikerjakan tapi uang tidak ada. Itu hanya akan menimbulkan beban baru,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI