PASER – Beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Paser diberhentikan sementara akibat SPPG masih ada yang belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menjelaskan pemberhentian sejumlah SPPG tersebut dikarenakan belum memiliki IPAL yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 tahun 2025, tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026.
“Terkait dengan yang ada di masing-masing SPPG, memang ada beberapa yang perlu ditindaklanjuti, sehingga dilakukan pemberhentian sementara,” kata Katsul Wijaya, Senin (13/5/2026).
Adapun dari tiga SPPG yang beroperasi di wilayah pusat kota Tanah Grogot yakni SPPG Jone, SPPG Tapis, dan SPPG Jone 2, semua dinyatakan belum memenuhi persyaratan utama terkait IPAL, sehingga program makan bergizi gratis harus berhenti sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
“MBG sementara tidak diberikan sampai dengan kewajiban dari pengelola untuk menyelesaikan IPAL-nya, karena itu menjadi persyaratan utama dalam operasional dapur SPPG,” ujarnya.
Lebih lanjut, Katsul menyebut saat ini proses perbaikan IPAL oleh pihak pengelola tengah berjalan dan pihaknya berharap pengelola SPPG dapat segera menyelesaikan kewajiban tersebut agar layanan dapat kembali berjalan.
“Nanti kita lihat dari ke tiga SPPG ini, yang mana sudah memenuhi syarat IPAL-nya, untuk segera melanjutkan kegiatan MBG ini, agar berjalan kembali,” ungkapnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





