SAMARINDA – Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan sikapnya untuk tidak mengikuti Rapat Paripurna DPRD terkait usulan Hak Angket DPRD Kaltim terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sikap tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan partai yang harus dipatuhi seluruh kader.
Penasihat Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengatakan keputusan tersebut bukan merupakan sikap personal anggota dewan, melainkan keputusan partai yang mengikat seluruh kader di daerah.
“Namanya kami sebagai kader partai. Ketika ada kebijakan partai, ya kami harus patuh,” ujar Darlis saat diwawancarai di sela penundaan Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya meskipun dirinya sedang menjalani masa reses pasca menunaikan ibadah haji, sikap PAN tetap sama. Apabila tidak sedang reses sekalipun, dirinya menyatakan akan tetap mengikuti arahan partai untuk tidak menghadiri rapat paripurna yang mengagendakan pembahasan hak angket.
Darlis menjelaskan keputusan PAN menolak melanjutkan proses hak angket didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah penilaian proses pengajuan hak angket belum memenuhi prosedur yang semestinya.
Ia mencontohkan isu-isu yang menjadi dasar dorongan hak angket dinilai masih banyak bertumpu pada asumsi dan belum didukung temuan yang cukup kuat. Selain itu, PAN mencermati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemerintah daerah tidak menunjukkan adanya persoalan yang menjadi dasar kuat untuk penggunaan hak angket.
“Kalau melihat hasil audit BPK, tidak ada persoalan yang dipermasalahkan. Kemudian proses menuju hak angket juga harus jelas, mulai dari jumlah pengusul hingga tahapan-tahapan yang harus dilalui,” katanya.
Selain itu, PAN menyoroti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim. Dari hasil evaluasi tersebut, fraksi tidak menemukan persoalan krusial yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan memerlukan penggunaan instrumen hak angket.
“Atas dasar pertimbangan itu, partai kami berkesimpulan belum sampai pada kebutuhan untuk menggunakan hak angket,” ujarnya.
Meski begitu, Darlis mengakui adanya dorongan dari sebagian masyarakat yang menginginkan hak angket tetap dilanjutkan. Karena itu, PAN merasa memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan alasan di balik sikap politik yang diambil.
Menurutnya perbedaan pandangan dalam demokrasi harus disikapi dengan saling menghormati. PAN menghargai kelompok masyarakat yang mendorong hak angket, namun berharap sikap partainya yang menilai hak angket belum diperlukan mendapat penghormatan yang sama.
“Kami siap menjelaskan kepada publik alasan dan pertimbangan kami. Kami menghargai pihak yang mendorong angket, tetapi kami juga berharap argumen dan temuan-temuan kami bisa dihargai,” tegasnya.
Penundaan rapat paripurna yang sedianya membahas usulan hak angket itu sendiri kembali memperlihatkan dinamika politik yang terjadi di DPRD Kaltim. Tidak hadirnya sejumlah anggota dewan dari fraksi tertentu menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelanjutan agenda tersebut.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





