SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya program pemerintah yang berfokus pada penguatan kontrol sosial di tingkat desa sebagai langkah strategis dalam menanggulangi berbagai persoalan sosial, terutama tingginya angka pernikahan anak di daerah.
“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap angka pernikahan anak di Paser bisa berkurang secara signifikan,” ujar Darlis saat diwawancarai awak media, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak dapat dicapai tanpa keterlibatan berbagai pihak secara kolaboratif, baik pemerintah daerah, lembaga masyarakat, maupun tokoh adat dan agama di tingkat lokal.
Dorong Desa Jadi Pusat Pembangunan dan Pencegah Urbanisasi
Lebih lanjut, Darlis menyoroti meningkatnya fenomena urbanisasi di Indonesia, yang menyebabkan penurunan jumlah penduduk desa. Data menunjukkan sekitar 58 persen penduduk Indonesia kini tinggal di perkotaan, sementara hanya 42 persen yang masih menetap di wilayah pedesaan.
“Padahal, secara geografis, desa mendominasi dengan lebih dari 400 kabupaten/kota yang mayoritas adalah daerah pedesaan,” jelasnya.
Darlis berharap melalui program ini, desa-desa di Kaltim dapat menjadi lebih inklusif, produktif, dan menarik, sehingga urbanisasi dapat ditekan dan masyarakat lebih betah tinggal di kampung halamannya.
“Pembangunan harus berakar kuat di desa, karena desa adalah ujung tombak pembangunan nasional,” tegasnya.
Perkuat Desa Ramah Perempuan dan Anak
Selain menekan pernikahan anak, Darlis juga menilai program tersebut berperan penting dalam mengurangi praktik marginalisasi terhadap perempuan dan anak. Ia optimistis bahwa desa-desa di Kaltim dapat menjadi contoh daerah yang ramah perempuan dan anak.
“Dengan upaya pemberdayaan di tingkat desa, kami yakin dua desa di Kaltim bisa menjadi model bagi desa lain dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif,” ujarnya.
Paser Tunjukkan Penurunan Angka Pernikahan Anak
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kaltim, Amir Faisol, menyambut positif pernyataan legislator Karang Paci tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat berbagai indikator pencegahan pernikahan anak di masyarakat, salah satunya melalui program percontohan desa ramah perempuan dan anak.
“Kalau tidak salah angka, tahun 2022 saat Kabupaten Paser ditunjuk sebagai desa percontohan, jumlah pernikahan anak mencapai sekitar 162 kasus,” ujar Amir.
“Namun data terakhir tahun 2024 menunjukkan penurunan menjadi 124 kasus. Mudah-mudahan ini hasil dari program yang terus kita gencarkan,” pungkasnya.





