Darlis: Pengusiran itu Hak Imunitas Dalam Forum DPRD

SAMARINDA – “Seharusnya kami yang tersinggung apalagi itu tidak proporsional,” begitu tegas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menanggapi tuntutan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim terhadap dirinya dan rekannya, Andi Satya Adi Saputra.

Tuntutan tersebut merupakan buntut dari insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Darlis menghormati proses yang kini tengah ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, namun ia juga menyayangkan tudingan etik yang dinilainya tidak proporsional.

“Kami sudah mengundang manajemen pusat RSHD beberapa kali, tapi tidak datang, Ini sudah terbalik kami yang seharusnya keberatan,” ujar Darlis baru-baru ini.

Tiga kali undangan  pada manajemen RSHD, tidak mendapat tanggapan. Yang hadir justru hanya kuasa hukum yang dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menjawab permasalahan inti yang sedang dibahas.

“Ini bukan pengadilan, ini lembaga politik. Kami tidak hanya menyelesaikan persoalan dari sisi hukum, tapi juga mempertimbangkan sisi sosial dan kemanusiaan,” tegas Darlis, yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim.

Ia menilai pendekatan formal hukum oleh pihak RSHD tidak cukup memadai dalam forum politik seperti RDP. DPRD, lanjutnya, memiliki fungsi pengawasan dan representasi rakyat, sehingga perlu respons langsung dari pihak manajemen, bukan sekadar perwakilan kuasa hukum.

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PAN tersebut menekankan bahwa dalam forum resmi DPRD, anggota dewan memiliki hak imunitas, termasuk atas pernyataan dan tindakan yang diambil dalam menjalankan tugas.

“Lawyer-lawyer itu perlu membaca lebih banyak undang-undang lagi. Kalau pengusiran dianggap pelanggaran, ya itu hak kami dalam forum DPRD,” imbuhnya. (Adv/DPRD Kaltim)

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI