Desa Jembayan Tengah Mantapkan Peran sebagai Lumbung Pangan Kukar

TENGGARONG – Desa Jembayan Tengah di Kecamatan Loa Kulu mulai meneguhkan diri sebagai salah satu sentra produksi padi terbesar di Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan luasan lahan pertanian mencapai 300–400 hektare, desa itu memiliki potensi besar menjadi pemasok utama beras daerah.

Kepala Desa Jembayan Tengah, Masnur, mengungkapkan peluang kerja sama dengan Bulog pernah terbuka, namun keterbatasan produksi membuat mereka belum mampu memenuhinya.

“Kami pernah mendapat permintaan dari Bulog untuk memasok beras, tetapi belum bisa memenuhinya karena keterbatasan produksi,” jelas Masnur.

Dari total lahan yang ada, baru sekitar 75 persen yang aktif digarap. Pemdes menargetkan seluruh lahan bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai dukungan terhadap program ketahanan pangan Kukar.

Hasil panen beras saat ini dikelola bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru saja direvitalisasi. Fokus awal BUMDes ialah memenuhi kebutuhan internal warga sebelum memperluas ke pasar regional.

“BUMDes kami baru kami revitalisasi. Untuk produk unggulan seperti beras, masih tahap awal pengembangan agar nantinya bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes),” ujarnya.

Selain pengelolaan lahan, Pemdes Jembayan Tengah berupaya menarik generasi muda untuk kembali ke sawah. Dukungan teknologi pertanian modern seperti combine harvester diharapkan menjadi magnet bagi petani milenial.

“Harapannya anak muda mau ikut bertani. Dengan teknologi yang lebih canggih, mereka tidak akan merasakan kesulitan seperti di masa lalu,” tandas Masnur.

Dengan potensi lahan, dukungan BUMDes, dan keterlibatan generasi muda, Desa Jembayan Tengah optimistis dapat menjadi salah satu motor penggerak lumbung pangan di Kukar. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI